Anggota Komisi II Usul Wakil Kepala Daerah Tak Lagi Dipilih Lewat Pilkada

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar sistem pemilihan wakil kepala daerah dievaluasi. Menurutnya, ke depan wakil kepala daerah tidak perlu lagi dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), melainkan cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Usulan itu disampaikan Khozin saat rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Khozin mengatakan, persoalan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini dapat diselesaikan melalui dua cara, yakni memperbaiki regulasi yang ada atau mengubah sistem Pilkada.

“Ini terkait dengan wakil kepala daerah. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Pilkada Nomor 6/2020, bagaimanapun cara pandang penyelesaiannya ini ada dua. Apakah kita lakukan revolusi perbaikan terkait dengan aturannya atau kemudian kita ubah sistem Pilkadanya,” ujar Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Ia menilai, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, kewenangan wakil kepala daerah sangat terbatas karena hanya menjalankan fungsi delegatif dari kepala daerah.

Menurut Khozin, selama tidak ada pelimpahan tugas dari kepala daerah, wakil kepala daerah praktis tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan.

“Kenapa? Kalau by regulation terkait wakil kepala daerah itu hanya menjalankan fungsi delegatif bukan fungsi instruktif. Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah, maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa,” ujarnya.

Akibatnya, kata dia, banyak wakil kepala daerah yang tidak memiliki ruang untuk menjalankan tugas secara optimal selama masa jabatan.

“Jadi 5 tahun ya ngedokem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan. Lah ini kan tidak boleh dibiarkan sesuatu yang memang sudah sudah tidak sesuai dengan semangat semangat iklim demokrasi kita dengan semangat otonomi daerah kita, penguatan daerah,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Khozin mengusulkan perubahan sistem Pilkada sehingga masyarakat hanya memilih kepala daerah. Setelah itu, kepala daerah diberikan kewenangan untuk menunjuk wakilnya.

“Terus solusi yang kedua seperti apa? Ya perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah,” tutur Khozin.

Menurutnya, skema tersebut akan membuat posisi wakil kepala daerah tidak lagi sekadar dijadikan pendulang suara saat Pilkada.

“Jadi ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata Khozin.

Khozin mengungkapkan, persoalan kewenangan wakil kepala daerah juga pernah disampaikan oleh asosiasi wakil kepala daerah saat bertemu Komisi II DPR.

“Kemarin kita menerima di Komisi II asosiasi wakil kepala daerah, walaupun tadi diberikan waktu tidak keluar bahasa itu, entah mungkin sungkan ke pimpinan atau seperti apa, saya ingin me-reminder bahwa problem ini adalah problem by system, bukan by person,” ujar Khozin.

Khozin juga menyoroti tingginya angka disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menyebut berdasarkan data yang dimiliki Komisi II DPR, hampir 60 persen pasangan kepala daerah mengalami ketidakharmonisan setelah terpilih.

“Karena hampir 60% data yang kita miliki di daerah itu disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkapnya.

Menurut Khozin, kondisi tersebut berdampak terhadap jalannya pemerintahan daerah karena kepala daerah kerap harus menghadapi polemik internal yang kemudian menjadi perhatian publik.

Ia pun menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan pembahasan mengenai tata kelola pemerintahan daerah.

“Apakah ini berkorelasi dengan tema pembahasan kita? Sangat berkorelasi. Jadi bagaimana kepala daerah itu banyak disibukkan urusan klarifikasi-klarifikasi kepada publik terkait dengan disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” pungkas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendikdasmen bakal terbitkan aturan baru perkuat pelaksanaan PJJ 
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
KWP Akan Laporkan Deddy Sitorus ke MKD, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf dalam 1×24 Jam
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Marak OTT KPK Kepala Daerah, Tito Karnavian Ungkap Arahan Prabowo
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Industri Parfum Bertransformasi lewat Sistem Layanan Digital
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.