Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang pilot warga negara asing (WNA) bernama M. Saufi Bin Othman sebagai tersangka kasus penyelundupan 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram.
Tersangka diamankan di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Tersangka M. Saufi Bin Othman merupakan WNA," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (30/7).
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.
"Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai melakukan pemantauan melalui X-ray bagasi penumpang internasional. Tim kemudian menemukan sebuah koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, diketahui pemiliknya adalah Saufi Bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat total sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper tersebut.
Menurut Eko, Saufi mengaku diperintahkan seseorang untuk membawa narkotika itu ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50 ribu ringgit Malaysia," jelasnya.
Saat ini, Saufi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.





