JAKARTA, KOMPAS – Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis atau MBG disambut baik oleh berbagai pemangku kepentingan bidang pendidikan. Hal ini dinilai sebagai perlindungan pada program pendidikan berkualitas yang dibutuhkan masyarakat.
Namun, keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan pemisahan dapat dilakukan maksimal dalam dua tahun setelah keputusan diucapkan atau hingga paling lambat dalam APBN 2028 dinilai mengecewakan. Padahal, kekeliruan klasifikasi anggaran program MBG yang menggunakan angagran pendidikan sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga seharusnya dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun.
“Kami menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
MK, dalam putusannya, Kamis (30/7/2026), menyatakan, anggaran program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN. MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Namun demikian, program MBG dinyatakan MK tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. MK juga memberikan dua tahun kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut. Dengan demikian, anggaran MBG harus mulai dipisahkan dengan pos anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2028 dan seterusnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, dengan adanya putusan MK, maka mandatory spending alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan pada APBN dan APBD tetap dijaga untuk program yang berkaitan langsung dengan pendidikan.
MK dalam putusannya telah menyatakan bahwa MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan. Oleh karena itu, MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurutnya, putusan MK sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang wajib di penuhi oleh pemerintah pusat dan daerah. “Klausul ini nantinya harus dibunyikan secara eksplisit dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas,” kata Sumardiansyah.
Lebih lanjut, Sumardiansayah mengatakan, penggunaan minimal anggaran pendidikan, di mana anggaran pendidikan menempati 20 persen APBN, harus difokuskan untuk kebutuhan mendasar seperti kesejahteraan guru, dosen, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; hingga peningkatan kompetensi profesionalisme guru dan dosen. Demikian pula untuk pembangunan atau revitalisasi sarana prasarana pendidikan; dukungan atas program wajib belajar 13 tahun mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah; tambahan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk meningkatkan mutu layanan belajar; dan pemerataan akses pendidikan.
Putusan MK sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang wajib di penuhi oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Kami berharap, alokasi minimal 20 persen anggaran (APBN) tidak dicampur adukkan dengan pendidikan kedinasan, pendidikan dan pelatihan atau diklat oleh Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah, atau hal-hal lain yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan persekolahan pada pendidikan usia dini, dasar dan menengah, pendidikan keagamaan serta pendidikan tinggi,” papar Sumardiansyah.
Sejauh ini, kata Sumardiansyah, masih ditemukan daerah-daerah (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota) yang pengalokasian anggaran pendidikannya masih kurang dari 20 persen APBD. Pemerintah, DPR, dan masyarakat perlu mendorong gerakan realisasi 20 persen anggaran untuk pendidikan, menjaga kemurnian 20 persen anggaran untuk pendidikan, dan memberikan sanksi tegas atas adanya penyimpangan penggunaan 20 persen anggaran untuk pendidikan semata demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) Ratna Purwakesi mengatakan dengan dikeluarkannya anggaran MBG dari anggaran pendidikan, pemerintah seharusnya menggunakan anggaran pendidikan untuk mengangkat ribuan guru honorer di sekolah negeri yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, untuk menjadi guru PPPK penuh waktu. Nasib guru PPPK paruh waktu terancam karena ketidakpastian status serta digaji rendah oleh pemerintah daerah dengan alasan tidak adanya anggaran di daerah.
“Dana MBG yang dari anggaran pendidikan, jika kembalikan salah satu prioritasnya untuk guru dan tenaga kependidikan paruh waktu maupun penuh waktu. Penggajiannya jika bisa dari APBN saja. Tapi sayang kok tahun 2028, kenapa tidak mulia tahun 2027 saja karena mengingat kontrak paruh waktu habis di bulan September 2026,” kata Ratna.
Terkait pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan diberi waktu hingga maksimal dalam APBN 2028, Ubaid mengatakan, sebenarnya pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyesuaikan postur APBN 2027. Bahkan, dalam pertimbangan yang dibacakan, MK mengakui bahwa proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung dan akan lebih baik apabila anggaran MBG sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027.
“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” ujar Ubaid.
Ubaid menegaskan bahwa tenggat 2028 merupakan batas paling lambat, bukan izin bagi pemerintah untuk terus membebani anggaran pendidikan. Pemerintah dan DPR harus menjadikan APBN 2027 sebagai titik awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen.
“Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027,” katanya.
Lebih lanjut, Ubaid mengatakan setiap tahun penundaan pemisahan MBG akan memperpanjang penggerusan struktural terhadap anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membebaskan biaya sekolah, memperbaiki gedung rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas daya tampung, dan menangani anak tidak sekolah akan kembali tersedot untuk pengadaan pangan harian.
Tahun 2025, MK memerintahkan sekolah tanpa pungutan. Tahun 2026, MK menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan.
“Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan. Yang menanggung akibatnya bukan angka-angka dalam APBN, tetapi anak yang tidak mendapat bangku sekolah, guru yang digaji tidak layak, dan siswa yang belajar di ruang kelas rusak,” ujar Ubaid.
JPPI juga mengingatkan bahwa pada 2025, MK melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Hingga kini, mandat tersebut belum dilaksanakan secara menyeluruh.
“Tahun 2025, MK memerintahkan sekolah tanpa pungutan. Tahun 2026, MK menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan. Dua putusan ini menyampaikan perintah yang sangat terang: hentikan pembebanan program lain terhadap anggaran pendidikan dan gunakan uangnya untuk memenuhi hak anak bersekolah,” kata Ubaid.
Dalam keterangannya sebagai ahli pemohon, Ubaid telah menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan mencakup kegiatan instruksional, pedagogis, akademik, dan pengelolaan satuan pendidikan agar proses pembelajaran dapat berlangsung. Program MBG, meskipun bermanfaat bagi kesehatan anak, secara substansi merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan komponen intrinsik sistem pendidikan.
MK juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Program MBG tidak termasuk di dalam komponen utama tersebut.
“Putusan ini membongkar pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya,” tegas Ubaid.





