JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah segera menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) ke daerah untuk mengatasi masalah gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menilai kondisi fiskal di daerah harus terus berjalan dan berkontribusi untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, masih ada sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal meski sudah melakukan efisiensi semaksimal mungkin.
"Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan," ujar Rifqi usai rapat dengan Mendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026), via Antara.
Rifqi menjelaskan, keterbatasan fiskal menyebabkan pemerintah daerah (pemda) kesulitan membayar gaji PPPK. Bahkan, sebagian daerah menurutnya juga sudah mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka efisiensi.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah segera menyalurkan DBH ke daerah untuk mengatasi keterbatasan fiskal itu.
Baca Juga: Ekonom Nilai Tambahan TKD ke Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji Pegawai Bisa Jadi Solusi Jangka Pendek
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat akan meninjau terlebih dahulu kondisi keuangan daerah sebelum memberikan tambahan anggaran.
Jika pos-pos anggaran lain di pemerintah daerah bisa dimaksimalkan untuk diefisiensikan untuk mengatasi masalah gaji pegawai, menurutnya tidak perlu ada tambahan anggaran.
"Tapi kalau seandainya memang sudah efisiensi enggak bisa, DBH juga enggak ada, enggak ada jalan lain. Balanja harus dibayar," katanya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- dpr
- pppk
- gaji pegawai
- gaji pppk
- dbh
- dana bagi hasil




