JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim 9 Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono menyebut, tersangka baru tersebut berinisial NH.
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH, terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang" ungkap Rudi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Penahanan Febrie Adriansyah Tidak Sah, Ini Alasannya
Menurut penuturannya, NH menjadi tersangka karena diduga turut serta dalam kasus dugaan TPPU dimaksud.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis ini.
"Mulai hari ini, mulai ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Kejagung menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie juga telah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kejagung, hal itu sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kasus tppu febrie adriansyah
- eks jampidsus
- tersangka baru
- tppu
- tersangka baru kasus febrie





