KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Kamis pagi. Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya menolak seluruh dalil dan tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.
Melalui jawaban yang disampaikan, tim hukum Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai.
Menurut termohon, setiap kerugian yang diklaim harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat secara langsung dengan tindakan penyidik.
Termohon juga menolak tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta karena dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa bukti objektif.
Usai menanggapi jawaban pihak Polda Metro Jaya selaku termohon, Roy Suryo menjawab soal kemungkinan akan mengajukan praperadilan keempat usai putusan praperadilan soal ganti rugi nanti.
Meski tak menjawab pasti, Roy berdalih upaya praperadilan yang dilakukannya hingga tiga kali merupakan bagian dari strategi sebelum memasuki sidang pokok perkara kasus ijazah di PN Jaktim.
#roysuryo #poldametro #ijazah
Baca Juga: Kesepakatan Antara Moya Indonesia Bayar Santunan kepada Keluarga Korban Keracunan Gas |KOMPAS PETANG
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ijazah
- polda metro





