Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diguncang isu integritas dari dalam. Seorang staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membocorkan dokumen rahasia penanganan perkara. Ironisnya, data tersebut digunakan oleh ayahnya sendiri, Lilik Budi Supriyanto, untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, menjelaskan bahwa meski tidak memiliki kewenangan menyidik, staf administrasi berada dalam alur birokrasi penindakan. Mereka menangani surat-menyurat dan persetujuan yang memungkinkan mereka melihat informasi konfidensial.
Kegagalan Sistem Deteksi Dini
Skandal ini baru terbongkar setelah penyidik menemukan bukti komunikasi elektronik saat penggeledahan kasus korupsi di Pemalang. Lakso menilai hal ini membuktikan adanya kegagalan sistem deteksi dini di internal KPK.
“Inilah yang harus didalami oleh KPK secara tuntas karena KPK harus menyadari bahwa sistem deteksi awalnya telah gagal dan menurut saya penting juga untuk KPK semacam melakukan pembersihan ya terkait dengan proses ini melalui pembentukan tim dan lain-lain,” ucap Lakso dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga :
Pegawainya Terlibat Pemerasan, KPK Akan Evaluasi Sistem Keamanan Data dan Informasi
Langkah Tegas yang Diperlukan
Lakno menyarakan untuk memulihkan kepercayaan publik, KPK harus memberikan hukuman yang lebih keras terhadap pihak-pihak di internal KPK yang terlibat dalam pidana.
“Jadi kalau bisa diistilahkan dulu, KPK punya istilah 'KPK Force'. Jadi KPK harus mencontohkan bahwa memang ketika pegawainya melakukan tindak pidana itu bukan hanya contoh pada konsep pencegahan saja, tapi ketika ada yang melakukan tindak pidana dalam konteks tindak pidana kaitan dengan korupsi, maka hukumannya harus diperberat,” ujar Lakno.
Lalu, Lakno juga menyarankan KPK membuka hotline laporan masyarakat untuk menjaring masukan-masukan dari publik terkait dengan pihak-pihak yang melakukan proses penyalahgunaan ini.
“KPK harus secara tuntas mengidentifikasi potensi orang-orang yang berpotensi menyalahgunakan posisi dia, kewenangan dia, untuk melakukan pembelokan atas fakta-fakta yang terjadi di dalam proses penegakan hukum KPK untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Lakno.




