Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memerlukan pendekatan hukum yang cermat, objektif, dan berbasis alat bukti.

Menurutnya, perkara ini tidak dapat disederhanakan melalui spekulasi di ruang publik, melainkan harus mengacu pada proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.

BACA JUGA: Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terseret Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," kata Romli dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam analisisnya, Romli menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki keterkaitan yang harus dibuktikan melalui penyidikan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka

Dia juga menyoroti pentingnya kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan para saksi hingga alat bukti.

"Apabila proses penyidikan menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Prof. Romli.

BACA JUGA: Gus Falah Minta Komisi Kejaksaan Lakukan Eksaminasi Khusus Terhadap Kasus Febrie

"Perkara ini tak bisa disimpulkan hanya dari opini yang beredar dari media sosial yang menilai fokus utama harus tetap pada fakta hukum," sambungnya.

Dalam hukum pidana, kata dia, tindak dugaan korupsi dan TPPU memiliki hubungan sebab akibat.

Dia meminta seluruh pembuktian dalam kasus eks Jampidsus harus cermat.

"Kedua perkara tersebut memiliki hubungan sebab akibat, sehingga pembuktiannya harus dilakukan secara cermat," katanya.

Ia juga mendukung jika tim penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan eks Jampidsus.

"Karena itu penyidik memperkirakan akan memeriksa berbagai pihak, termasuk orang-orang yang mengetahui aktivitas eks Jampidsus, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.

"Pada akhirnya kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi sistem penegakkan hukum Indonesia. Publik kini menanti apakah seluruh fakta akan berhasil diungkap secara transparan, independen dan tanpa pandang bulu," imbuhnya.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kinerja Apple: Penjualan iPhone Meroket, Lini Layanan dan Pasar China di Bawah Ekspektasi
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Kejagung Lelang 16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Senilai Rp129 Miliar Milik Benny Tjokro
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Data Carik 2025: 13.833 Anak Jakarta Utara Tidak Bersekolah
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Foto-foto Pilihan ”Kompas”, Juli 2026
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Kubu Roy Suryo Bantah Praperadilan untuk Mengulur Proses Hukum
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.