Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah!

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita
Foto: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca: Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK!



"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Seperti dilansir CNN Indonesia, Rudi menjelaskan NH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.


Dihimpun dari berbagai sumber, Nurman merupakan pengusaha asal Jambi yang menjadi orang kepercayaan Febrie. Mereka sama-sama lulusan Universitas Jambi. Nurman diduga bertindak sebagai penjaga gerbang/gate keeper jaringan bisnis bersama Febrie dan diduga terkait aset valas miliaran rupiah dan 74 kg emas.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

Periksa tujuh perusahaan
Kejagung juga telah memeriksa tujuh perusahaan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Perusahaan-perusahaan itu diduga kuat menggunakan jasa hukum dalam kasus tersebut.

"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Rudi sebagaimana dilansir detik.com.

Selain itu, puluhan saksi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut. Rudi menyebut total sudah ada 24 saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," bebernya.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Kejagung: Febrie Adriansyah Sudah Tersangka, Namun Belum Ditahan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Jakbar Ditembak di Kaki Saat Ditangkap
• 19 jam lalukompas.com
thumb
9 Orang Tewas Saat Ratusan Migran Coba Terobos Wilayah Ceuta
• 14 jam laludetik.com
thumb
Gus Ipul Buka MPLS Sekolah Rakyat Gelombang Kedua Serentak di 65 Titik
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan Shio Kelinci 31 Juli 2026: Kejutan Manis Akhir Bulan, Waspadai Jebakan Ini
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Pamungkas Inovasi Bapenda, Bayar PBB Kini Bisa dari Rumah
• 19 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.