Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengamanan dokumen internal setelah terungkap dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Evaluasi dilakukan menyusul keterlibatan seorang polisi yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, evaluasi difokuskan pada penguatan sistem pengelolaan dokumen agar akses terhadap berkas perkara benar-benar terbatas hanya untuk pihak yang berkepentingan.
Advertisement
"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Setyo, langkah tersebut bertujuan mencegah pegawai yang tidak memiliki kewenangan mengakses dokumen perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Dengan sistem yang lebih ketat, pimpinan juga dapat melacak alur dokumen apabila terjadi penyimpangan.
"Manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah," ujarnya.
Selain memperkuat pengamanan dokumen, evaluasi juga dilakukan untuk menjaga moral dan kinerja pegawai KPK agar tidak terdampak oleh kasus yang melibatkan personel internal.
"Supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja," kata Setyo, dikutip dari Antara.




