Anom Widiyantoro Jadi Tersangka Korupsi, Wakilnya jadi Pelaksana Bupati Pemalang

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS — Wakil Bupati Pemalang Nurkholes ditunjuk menjadi pelaksana tugas atau Pelaksana Tugas Bupati Pemalang. Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka korupsi.

"Insyaallah sudah ditandatangani (Gubernur Jawa Tengah), karena begitu ditetapkan (tersangka) harus tidak boleh ada kekosongan," kata Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, Kamis.

Baca JugaBupati Pemalang Diduga Peras hingga Rp 1,98 Miliar, Disinyalir untuk Mengurus Perkara di KPK

Sumarno mengatakan, prioritas utama Pemprov Jateng adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Apapun persoalan hukum yang menimpa kepala daerah diharapkan tak mengganggu hal tersebut.

Menurut Sumarno, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga akan melakukan asesmen terhadap kondisi pemerintahan di Pemalang. Bahkan, dirinya mengaku telah dijadwalkan untuk bertemu dengan Nurkholes untuk memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sumarno menyayangkan kembali terjeratnya kepala daerah di Jateng dalam kasus korupsi. Ia mengaku sudah sering mengingatkan para kepala daerah di Jateng untuk menjaga integritas dan menjalankan amanah sebagai pemimpin dengan baik.

"Imbauannya tentu saja agar selalu mengedepankan masalah integritas. Integritas itu memang sesuatu yang diungkapkan gampang, tapi pelaksanaannya sulit. Itulah yang harus kita ingatkan terus," ucapnya.

Sumarno menyebut, Pemprov Jateng sudah melakukan pencegahan dengan menggandeng KPK dalam melakukan supervisi sekaligus mengingatkan pemerintah kabupaten/kota mengenai titik-titik rawan tindak pidana korupsi.

"Tolong teman-teman benar-benar menegakkan hal-hal yang selama ini sering diingatkan, terutama mitigasi risiko pada pengadaan barang dan jasa maupun praktik jual beli jabatan," ujar Sumarno.

Anom maupun Norkholes merupakan kader Partai Golkar. Terkait kasus dugaan rasuah yang menyangkut Anom, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jateng Mohammad Saleh menyebut, belum tahu detil mengenai duduk persoalan yang melibatkan kadernya itu.

Saleh menyebut, kasus yang menimpa Anom bakal menjadi instrospeksi bagi DPD Golkar. Apalagi, Anom merupakan kader Golkar kedua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang juga merupakan kader Golkar juga ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026.

"Kami akan mengusulkan ke DPP Golkar agar semua kepala daerah dikumpulkan untuk diberi arahan dan pembekalan khusus terkait persoalan ini," kata Saleh.

Saat ditanya apakah partainya akan memberikan pendampingan hukum bagi Anom, Saleh menyebut hal itu bakal dikonsultasikan dahulu dengan DPP Golkar.

Adapun, terkait sanksi yang bakal diterapkan kepada kader yang terjerat kasus korupsi, Saleh menyebut, pihaknya masih akan mengikuti proses hukumnya terlebih dahulu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anom dan tiga orang lain sebagai tersangka dalam dua dugaan tindak pidana berbeda.

Pertama, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Anom dan Haris atau Gus Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati (Kompas.id, 30/7/2026).

Kedua, dalam dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026, lembaga anti-rasuah itu menetapkan seorang anggota staf administrasi KPK, Setya Budi Dias dan pihak swasta Lilik Budi Suprianto, pihak swasta sekaligus ayah Dias sebagai tersangka. Keduanya disebut memeras Anom.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli-18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Taufik mengatakan, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Adapun terhadap Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Anom dan 20 orang tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa-Rabu (28-29/7/2026). Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2,7 miliar.

Dari pemeriksaan, Anom dan Haris diduga memeras sejumlah pejabat perangkat daerah dan pihak swasta atau rekanan. Uang yang terkumpul disebut mencapai Rp 1,98 miliar.

Uang tersebut disinyalir salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi, untuk diserahkan kepada oknum KPK.

Taufik menduga, penanganan perkara ini berkaitan dari laporan masyarakat soal maraknya indikasi praktik rasuah di Kabupaten Pemalang, mulai dari suap pengadaan proyek hingga jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

"Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang, dan itu sudah masuk di tahap penyelidikan seperti suap proyek, jabatan, dan lain-lain," ujar Taufik.

Kasus dugaan korupsi di Pemkab Pemalang Anom itu disebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida sudah bisa diprediksi. Sebab, setidaknya dalam dua tahun terakhir, Ombudsman Jateng sudah berulang kali mendapatkan aduan dari masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik di Pemalang, termasuk terkait adanya dugaan malaadministrasi.

Menurut Farida, pada awal 2026, Ombudsman Jateng mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pengangkatan dewan pengawas rumah sakit umum daerah di Pemalang.

Baca JugaBupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjaring OTT KPK

Kala itu, Anom disebut menunjuk istrinya sebagai salah satu anggota dewan pengawas. Situasi itu dinilai menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan.

"Kami sudah menyampaikan bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu bentuk malaadministrasi. Kepada semua kepala daerah sudah selalu kami sampaikan bahwa malaadministrasi adalah pintu menuju terjadinya korupsi," ucap Farida.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Defisit Rp2,31 Triliun di 2025, Pungutan Seret dan Beban Pajak Naik Jadi Penyebab
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Harga Emas Hari Ini 31 Juli 2026: Produk Antam Meroket, Global Bervariasi
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Oegroseno Jelaskan Duduk Perkara Lahan Sespim-Sepolwan: Ditawari Rp1 Miliar, Saya Tolak!
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Babak Baru! Pengadilan Pajak Menuju Sistem Satu Atap, Sepenuhnya di Bawah MA Mulai 2027 | MA NEWS
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Surabaya Perkuat Perlindungan Anak Melalui Penguatan Ketahanan Keluarga dan Layanan Puspaga
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.