Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Apa Perannya?

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Selain itu, Tim Sembilan berencana menitipkan salah seorang saksi bernama Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK demi kepentingan penyidikan dan keselamatan yang bersangkutan. 

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam, menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan. 

"Dia diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Rudi.

Terkait hal itu, kata Rudi, penyidik menemukan pula perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa untuk penanganan perkara di Jampidsus Kejagung. Perusahaan dimaksud antara lain, PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI, serta PT Bandung Indah Gemilang. 

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," tutur Rudi. 

Don Ritto yang berlatarbelakang sebagai pengacara telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menyusul kemudian penyidik Kejagung menahan Febrie Adriansyah.

Baca JugaKronologi Kasus Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Berujung Ditahan di Rutan KPK

Dalam penyidikan kasus tersebut, Tim Sembilan memanggil 11 orang saksi untuk diminta keterangan, Kamis. Sebanyak delapan di antaranya memenuhi panggilan yakni, FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB dan ES. Adapun total sampai kemarin, Tim Sembilan telah memeriksa 24 orang saksi.

Di antara para saksi yang dimintai keterangan adalah Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Keduanya selama ini dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Tan Kian pernah menjadi tersangka dalam perkara korupsi di PT Asabri dalam pembelian Plaza Mutiara di Kuningan, Jakarta Selatan, meski akhirnya dihentikan dan pernah diperiksa sebagai saksi perkara korupsi PT Asabri yang ditangani Jampidsus Kejagung pada 2021.

Baca JugaSosok Tan Kian di Pusaran Kasus Febrie Adriansyah, Pernah Jadi Tersangka Asabri

Menurut Rudi, dari pemeriksaan Tan Kian, penyidik mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan korupsi yang terkait dengan penanganan korups Asabri atau Jiwasraya ini. Demikian pula terhadap saksi Ferry Hongkiriwang, penyidik mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan kasus Asabri atau Jiwasraya.

Dari pemeriksaan tersebut, sambung Rudi, Tim Sembilan kemudian berencana untuk menitipkan Ferry Hongkiriwang kepada LPSK. Sebab, penyidik masih berkepentingan untuk mendalami keterangannya.

"Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," terang Rudi.

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, dari penyidikan yang sempat dilakukan oleh pihak kepolisian, perkara pokok yang menjerat Febrie Adriansyah adalah dugaan pemerasan. Barang bukti yang ditemukan oleh penyidik kepolisian, beberapa waktu lalu, pun, diduga terkait dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap. Hal itu disebut Boyamin sebagai kluster pertama. 

Adapun penyidikan Tim Sembilan saat ini, berkutat pada dugaan pencucian uang. Dalam hal ini, Febrie Adriansyah diduga menjadi pihak penampung atau bertindak pasif ketika pihak-pihak lain memanfaatkan posisi atau memperdagangkan pengaruhnya sebagai Jampidsus.

"Menerima titipan saja bisa diduga membantu, lho ya. Jangan dikira kemudian, wah, saya nggak tahu uangnya dari mana. Karena uangnya jumlah besar, maka diduga membantu menyimpankan uang," terang Boyamin.

Baca JugaEmas Berkilau di Rumah Bekas Jampidsus dan Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Untuk diketahui, sebelum ditangani Tim Sembilan Kejagung, kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah lebih dulu ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barcelona dan Julian Alvarez Terancam Sanksi Berat, Gara-gara Aduan Atletico Madrid
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Cegah Korupsi, Komisi II DPR Usulkan Remunerasi Kepala Daerah Berbasis Kinerja
• 16 jam laludisway.id
thumb
Didukung Danantara, Armada Citilink Bertambah Jadi 43 Unit
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PHR Mulai Babak Baru MNK Rokan, Tiga Sumur Appraisal Ditajak Desember 2026
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pegadaian Kanwil VI SulSelBarra Maluku Perkuat UMKM dan Literasi Emas Lewat Pameran di Makassar
• 5 menit laluterkini.id
Berhasil disimpan.