JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilu Umum (KPU), Ida Budhiati, memprediksi tim seleksi penyelenggara Pemilu 2029 bakal repot bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tak kunjung kelar.
“Ini nanti Timsel-nya itu juga bingung bagaimana dia akan memilih para calon ini ya, para kandidat komisioner KPU Bawaslu, sementara Timsel-nya nggak punya bayangan tentang desain pemilunya itu bagaimana," kata Ida dalam Diskusi Publik bertajuk "Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan" di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: RUU Pemilu Didesak Atur Pencegahan Politik Uang Imbas 11 Kepala Daerah Kena OTT
Ida mengibaratkan Timsel sebagai penjahit baju. Mereka akan kesulitan menentukan ukuran jika tidak ada acuan desain yang diinginkan.
"Sehingga boleh jadi bajunya itu kedodoran atau bajunya kesempitan. Jadi kan idealnya tahu dulu deh desainnya. 'Oh, desainnya begini, kira-kira profil yang tepat ya dibutuhkan kompetensi yang 1, 2, 3 dan seterusnya'. Idealnya, tapi apa daya," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan DPR Bantah Minta Komisi II Tunda Bentuk Panja RUU Pemilu
Menurut Ida, memaksakan proses seleksi di tengah regulasi yang belum pasti, berisiko menghasilkan komposisi penyelenggara pemilu yang tidak presisi dengan kebutuhan pada Pemilu mendatang.
"Jadi kalau belum ada revisinya, belum ada perubahannya ya pakai yang sekarang. Tapi sekali lagi ini pasti ada kelemahannya karena belum tentu relevan dengan desain pemilu yang akan datang," ujarnya.
Ia menambahkan, dampak dari belum disahkannya RUU Pemilu yakni tidak efektifnya kerja penyelenggara Pemilu.
"Idealnya memang sudah ada undang-undang pemilu seperti yang terjadi pada pemilu tahun 2012. Seleksi itu kan dilakukan setelah ada undang-undang ya kan," tuturnya.
Baca juga: Atasi Biaya Politik Tinggi, KPU Usulkan Evaluasi Regulasi Pemilu dan Pilkada
Dosen Universitas Bhayangkara tersebut juga menyoroti singkatnya masa kerja Timsel yang hanya tiga bulan.
Pembatasan tersebut dinilai berpotensi menyempitkan ruang kontrol dan keterlibatan masyarakat dalam mengecek rekam jejak para calon penyelenggara.
"Jadi kalau masa kerja Timsel itu lebih panjang, maka ruang partisipasi publik itu lebih leluasa begitu ya untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat mengecek rekam jejaknya per tahapan itu waktunya lebih durasinya lebih panjang juga,” ungkapnya.
Karena itu, Ida menegaskan, kepastian regulasi sangat krusial agar pemilu tetap menjadi sarana kedaulatan rakyat melalui keterbukaan akses partisipasi publik secara luas.
DPR dan Pemerintah Belum Bahas RUU PemiluDiketahui hingga saat ini belum ada tanda-tanda DPR dan Pemerintah akan membahas revisi UU Pemilu.
Terakhir, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi II DPR akan menyerap aspirasi partai politik non-parlemen terkait revisi UU Pemilu saat masa reses.
"Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
DPR diketahui saat ini tengah menjalani masa reses mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.
DPR baru aktif kembali menggelar sidang pada 14 Agustus 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




