JAKARTA - Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto tidak campur tangan dalam penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kurnia mengatakan bahwa Presiden terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Yang ingin saya tegaskan adalah di dalam hukum itu cabang kekuasaannya sudah berbeda, sehingga Presiden memilih untuk tidak campur tangan, satu. Kemudian yang kedua, tidak mau juga campur tangan," kata Deputi III Bakom, Kurnia Ramadhana, dalam program Interupsi iNewsTV, Kamis (30/7/2026).
Menurut Kurnia, selain perkembangan perkara, Presiden Prabowo juga menyadari narasi yang beredar di masyarakat terkait adanya gesekan dua instansi. Dia menyatakan bahwa Presiden menegaskan tidak ada masalah antara instansi penegak hukum.
"Ada persepsi, ada peperangan misalnya antarlembaga negara. Maka dari itu, Presiden menegaskan bahwa tidak ada permasalahan antarinstansi penegak hukum. Soliditas itu tetap diperlihatkan," ujarnya.
"Maka dari itu, beberapa hari setelah ramai perkara ini, Kapolri menyambangi Mabes TNI dan gedung Kejaksaan Agung, lalu menegaskan bahwa tidak ada pertikaian antarlembaga negara," sambungnya.
Ia menyebutkan, tindakan tersebut bukan atas arahan Presiden.
"Tidak, paling tidak dengan penglihatan Presiden ada persepsi masyarakat seperti itu. Tentu Presiden mendorong agar soliditas ini tetap terjaga dan menegaskan tidak ada permasalahan apa pun," ucapnya.
(Rahman Asmardika)




