JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengawas Obat dan Makanan secara resmi meluncurkan aturan mengenai nutri-level pada pangan olahan kemasan. Untuk itu, setiap produk pangan olahan kemasan diwajibkan untuk mencantumkan label tersebut paling lambat pada Juni 2028.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, aturan mengenai pencantuman label nutri-level telah diterbitkan melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Dengan adanya aturan ini diharapkan seluruh pihak bisa segera mengimplementasikan dengan baik.
“Membuat aturan ini bukan pekerjaan yang ringan untuk disusun. Satu aturan ini saja yang berhubungan dengan nutri level, itu membutuhkan waktu dua tahun lebih,” katanya dalam siaran pers terkait Launching Peraturan BPOM yang diterima di Jakarta, Jumat (30/7/2026).
Ia menuturkan, pelabelan nutri-level pada pangan kemasan diperlukan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat. Pencantuman nutri-level ini perlu disadari pula bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan.
Pelabelan nutri-level pada pangan kemasan diperlukan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat.
Label ini disematkan untuk memudahkan masyarakat membandingkan dan mengenali pilihan produk yang akan dikonsumsi. Pelaku usaha pun bisa memanfaatkan pencantuman label ini untuk memproduksi produk yang lebih sehat sehingga tren konsumsi di masyarakat juga bisa lebih sehat.
Taruna menegaskan, aturan nutri-level diharapkan dapat mendukung kesehatan masyarakat yang lebih baik. Aturan ini untuk membantu masyarakat untuk mencegah berbagai penyakit tidak menular akibat konsumsi tinggi gula, garam, dan lemak.
Merujuk pada rekomendasi Kementerian Kesehatan, batas konsumsi gula, garam, dan lemak per orang per hari, yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium atau 5 gram atau 1 sendok teh garam, dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Andayani menuturkan, aturan nutri-level pada pangan kemasan sudah mulai dikenalkan sejak lama. Namun, aturan tersebut secara resmi diluncurkan saat ini.
Terkait dengan label nutri-level, tingkat kandungan gula, garam, dan lemak akan dibedakan dengan empat huruf dan warna dengan huruf A,B,C, dan D, serta warna hijau tua, hijau muda, kuning, dan merah. Huruf A dan warna hijau tua menandakan kandungan gula, garam, dan lemak yang paling rendah. Sebaliknya, huruf D dan warna merah menunjukkan kandungan tertinggi yang mesti diwaspadai konsumen.
Serial Artikel
Hati-hati, Kelebihan Garam Picu Penyakit Jantung dan Stroke
Biasanya kita hanya memikirkan kadar kalori, lemak, atau gula. Kadar garam terlupakan. Padahal, kelebihan garam bisa picu penyakit jantung atau stroke.
Label nutri-level pada pangan kemasan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memilih pangan yang lebih sehat. Masyarakat semakin terbantu untuk memilih produk yang lebih sehat dengan tetap teliti untuk membaca tabel nutrisi yang juga terdapat pada label kemasan.
Dwiana menuturkan, penerapan nutri-level pada pangan kemasan akan dijalankan secara bertahap. Saat ini, fokus pemberian label nutri-level akan difokuskan pada produk minuman siap konsumsi. Kategori tersebut mencakup minuman cair, konsentrat, sirup kental yang diencerkan, hingga minuman bubuk yang diseduh dengan air.
Setiap level memiliki ambang batas yang berbeda-beda. Produk dengan level A berarti memiliki ambang batas gula kurang dari 0,5 gram, garam kurang dari 5 miligram, dan lemak kurang dari 0,5 gram per 100 mililiter. Ambang ini menjadi acuan minimal bagi produk yang ingin mendapatkan level terbaik untuk dikonsumsi.
Sementara itu, level B ditetapkan untuk kandungan gula 0,5-0,6 gram per 100 mililiter, garam 5-120 miligram, dan lemak 0,5-3 gram per 100 mililiter. Level C digunakan untuk produk dengan kandungan gula 6-12,5 gram, garam 120-500 miligram, dan lemak antara 3-17 gram. Level D digunakan untuk produk dengan kandungan gula lebih dari 12,5 gram, garam lebih dari 500 miligram, dan lemak total lebih dari 17 gram per 100 mililiter.
“Untuk produk dengan bahan tambahan pangan pemanis, baik pemanis alami atau pemanis buatan tidak boleh menggunakan level A sekalipun kadarnya di bawah dari yang ditentukan. Sementara level B hanya dapat digunakan untuk produk dengan tambahan pemanis alami,” kata Dwiana.
Pemilihan huruf dapat dipilih dari tingkat kandungan yang paling tinggi. Jika suatu produk mengandung kadar gula pada level B, kadar garam level B, dan lemak pada level D, huruf yang ditonjolkan pada kemasan adalah level D. Tujuannya agar konsumen bisa langsung mengenali level produk dengan lebih mudah.
Selain itu, pada produk yang masuk pada level C dan D diwajibkan untuk mencantumkan keterangan tambahan berupa angka kandungan gula, garam, dan lemak per 100 mililiter. Hal tersebut diperlukan untuk memudahkan konsumen mengenai kandungan yang mesti diwaspadai.
Dwiana menyampaikan, BPOM telah menetapkan masa transisi untuk label nutri-level selama 24 bulan sejak aturan ini diterbitkan. Masa transisi ini perlu dimanfaatkan oleh produsen untuk mulai mengganti kemasan lama menjadi kemasan baru dengan label nutri-level.
Dengan demikian, seluruh produk yang beredar dipasaran bisa menerapkan label nutri-level paling lambat pada Juni 2028. Karena itu, pelaku usaha perlu segera menyesuaikan kemasan produk dengan aturan yang baru ini.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menuturkan, industri akan berkomitmen untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh BPOM tersebut. “Kami siap bersinergi dengan BPOM agar, khususnya implementasi regulasi nutri-level, dapat berjalan efektif di seluruh sektor industri,” ucapnya.





