SURABAYA, iNews.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang hacker asal Demak, Jawa Tengah, yang diduga meretas 100 website milik sekolah dan universitas di Indonesia. Akses data hasil peretasan kemudian dijual di pasar gelap melalui aplikasi Telegram.
Pelaku berinisial AAK ditangkap setelah terbukti melakukan peretasan terhadap 80 website sekolah dan 20 website universitas. Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan celah keamanan pada sistem website milik sejumlah instansi pendidikan untuk memperoleh akses ilegal.
Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak keamanan website. Data akses yang diperoleh kemudian dijual di pasar gelap dengan harga mencapai Rp1 juta untuk setiap website.
Akibat peretasan tersebut, banyak website instansi pendidikan mengalami kerusakan. Sebagian besar tampilan website bahkan dialihkan ke halaman yang memuat konten judi online sehingga mengganggu aktivitas dan layanan pendidikan.
Baca Juga:HUT Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Sampaikan 6 Pesan untuk Polri"Modusnya adalah tersangka memanfaatkan celah kelemahan pada website milik orang lain lalu menyelipkan file yang menyebabkan website target mengelami kerusakan pada sistem keamanan lalu data lalu lintas internet dikuasai oleh tersangka lalu dijual oleh korban," ujar Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Polisi mengungkapkan, aksi peretasan itu dipelajari pelaku secara otodidak sejak 2023. Dari hasil kejahatan siber tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan antara Rp300 juta hingga Rp500 juta.
Tidak hanya menyasar dunia pendidikan, tersangka juga diduga meretas 13 website instansi pemerintahan serta 147 website perusahaan swasta di Indonesia dengan modus yang sama.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri jaringan penjualan data hasil peretasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa handphone (HP), kartu ATM serta tangkapan layar yang diduga berisi transaksi penjualan data akses website.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
#jatim




