Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Terkait hal itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, putusan tersebut mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada amanat konstitusi, yakni untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Advertisement
"Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," kata dia kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Hetifah mengatakan Komisi X DPR hingga kini belum memperoleh penjelasan dari pemerintah terkait skema pendanaan pengganti Program MBG dalam APBN 2027. Selama ini, pendanaan MBG didominasi oleh anggaran dari fungsi pendidikan.
"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR," ungkap Politikus Golkar ini.
Menurut Hetifah, jika anggaran pendidikan tidak lagi dialokasikan untuk Program MBG, Komisi X DPR akan memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan, terutama melalui peningkatan kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran.
"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran," jelas dia.




