Putusan itu dinilai memberi kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk pendidikan.
IDXChannel – DPR RI mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari angaan pendidikan.
Putusan itu dinilai memberi kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
“Kami mengapresiasi putusan MK yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fundamental pendidikan. Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, Jumat (31/7/2026).
Dia menambahkan, pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat agar pelaksanaan kedua program strategis nasional tersebut dapat berjalan optimal tanpa saling mengurangi prioritas masing-masing.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan,” katanya.
Lalu melanjutkan, kebutuhan inti pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan dan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, penguatan pembelajaran, hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Dia juga menilai pertimbangan hukum MK sejalan dengan aspirasi yang selama ini disampaikan berbagai pihak terkait pentingnya menjaga integritas anggaran pendidikan. Menurutnya, anggaran pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional yang masih dihadapi, khususnya dalam mewujudkan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
“Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa substansi dari anggaran pendidikan adalah untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas pendidikan,” katanya.
Dia memastikan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan MK tersebut dalam pembahasan APBN di tahun mendatang. Pemerintah juga diharapkan dapat menyusun klasifikasi yang jelas mengenai kebutuhan pokok pendidikan sehingga tidak terjadi perluasan makna anggaran pendidikan yang berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhannya.
“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pembacaan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.
(Nur Ichsan Yuniarto)





