Balai pertemuan di Jalan Pelita Raya 6, Makassar, Kamis (30/7/2026) malam mendadak ramai. Warga dan sejumlah ketua RT berkumpul membahas satu hal yang membuat resah dalam beberapa hari terakhir, yaitu kewajiban memilah sampah mulai 1 Agustus.
Pertemuan malam yang dipimpin Ketua RW 006 M As’ad itu secara khusus membahas Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026. Isinya tentang kewajiban warga memilah sampah sejak dari rumah.
Mulai 1 Agustus, petugas hanya mengangkut sampah residu ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sampah organik wajib diolah menjadi kompos, sampah anorganik disetor ke bank sampah, sedangkan limbah B3 disimpan di tempat penampungan sementara di tingkat kecamatan.
“Mestinya jauh-jauh hari ada sosialisasi dulu, lalu edukasi, baru uji coba dan dilaksanakan. Kalau tiba-tiba begini, jujur banyak yang belum siap,” kata salah seorang warga.
Menanggapi keluhan warga, As’ad meminta pemilahan tetap dilakukan. Dia meminta warga menjalankan instruksi wali kota itu.
“Kita jalankan saja dulu sesuai instruksi. Nanti pasti akan ada evaluasi kekurangannya dimana, yang perlu diperbaiki apa. Sudah ada bank sampah, silahkan membawa sampah anorganik. Untuk sampah organik, jika tak punya halaman, bisa menggunakan ember tumpuk,” kata As’ad, mencoba menenangkan warga.
Pro-kontra tentang aturan itu memang ramai dibicarakan, baik di lingkungan warga maupun media sosial. Keluhan paling banyak datang dari penghuni permukiman padat yang tak memiliki halaman, ruang terbuka, maupun tanaman untuk mengolah kompos. Sebagian menuding, ketidakmampuan pemerintah mengelola sampah justru dibebankan ke warga.
Instruksi Wali Kota Makassar terkait pemilahan sampah ini tak lepas dari kondisi TPA Tamangapa, satu-satunya tempat pembuangan akhir sampah di Makassar, yang kian kritis. Sampah kian banyak tapi luas TPA tak bertambah, 21 hektar atau setara 34 lapangan sepakbola.
Saat ini, timbulan sampah sudah mencapai 7 juta metrik ton dengan ketinggian mencapai lebih dari 7 meter. Dengan kondisi seperti ini, bukan hanya daya tampung yang kian terbatas, limbah yang dihasilkan sudah mencemari lingkungan sekitar.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar, produksi sampah di Makassar berkisar 800-1.200 ton per hari. Tak hanya daya tampung TPA yang kian terbatas, armada pengangkut sampah baru mampu mengangkut sekitar 70 persen timbulan sampah harian.
Jika mengambil angka terendah, yakni 800 ton per hari, artinya hanya 560 ton yang bisa diangkat dan 240 ton lainnya belum terangkut. Selain berceceran di jalan, sampah itu bisa jadi masuk sungai dan memicu masalah baru.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengungkapkan, sistem pengelolaan persampahan Makassar selama ini termasuk salah satu yang paling bermasalah di Indonesia. Status TPA saat ini masih beroperasi dengan sistem open dumping dan berpotensi mendapatkan sanksi karena tidak lagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
"TPA akan overload jika seluruh sampah rumah tangga terus masuk tanpa dipilah. Air lindi juga sudah mencemari lingkungan," ujar Munafri.
Dia menegaskan, sebelum bahaya yang lebih besar datang, Pemerintah tidak punya pilihan selain mempercepat transformasi dari open dumping menuju sanitary landfill.
“Alhamdulillah, saat ini proses pembenahan TPA sudah mencapai hampir 80 persen," tambahnya.
Ia menyebut, biaya pengelolaan sampah di Makassar hampir mencapai Rp 1 juta per ton, namun belum mampu menyelesaikan persoalan secara maksimal. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kota Surabaya yang mampu menuntaskan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp 600 ribu per ton.
Lalu bagaimana agar program pemilahan sampah ini berjalan sukses? Munafri menjelaskan setiap rumah tangga setidaknya wajib memiliki dua ember atau tong sampah yang akan menjadi tempat sampah organik dan anorganik.
Jika tak punya halaman untuk memproses sampah organik, penggunaan ember tumpuk dimungkinkan. Ember ini akan memisahkan cairan dari sampah organik.
Opsi lain adalah membuang di TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat). Setidaknya setiap RT memiliki satu unit TEBA.
Persoalannya di lapangan nyatanya tak sesederhana itu. Banyak TEBA yang kapasitasnya kecil. Di beberapa tempat, lokasi pembuatan TEBA juga terbatas. Pembuatan kompos dengan ember tumpuk juga dinilai masih akan menimbulkan masalah terutama di rumah-rumah yang tak memiliki halaman atau tanaman.
Seperti TEBA yang akan disiapkan di setiap wilayah RT, bank sampah juga akan disiapkan di setiap wilayah RW. Warga diminta menyetor sampah anorganik di bank sampah untuk dijual. Jika tak ingin menjual langsung, maka sampah anorganik ini bisa disedekahkan kepada pemulung.
Terkait program pemilahan sampah ini, Ketua Forum Komunitas Hijau, Achmad Yusran menilai sebagai hal positif dalam pengelolaan sampah perkotaan.
“Seberapa pun luas TPA dan seberapa sering diangkut, jika tak dikelola, maka TPA tetap saja akan penuh. Perubahan paradigma harus diubah, tak lagi kumpul angkut buang tapi memilah,” katanya.
Dia mengingatkan untuk melihat keberhasilan program ini ada sejumlah indikator yang harus diperhatikan. Hal ini di antaranya penurunan timbulan sampah dan tingkat pemilahan sampah rumah tangga.
Selain itu, perkembangan bank sampah dan tempat pembuangan sementara sampah B3, jumlah material yang berhasil didaur ulang, serta tingkat partisipasi masyarakat. Indikator tersebut, kata dia, perlu diukur secara berkala dan dipublikasikan secara terbuka.
“Hal ini penting agar masyarakat juga tahu bahwa program pemilahan sampah di mana masyarakat memegang peran penting, berhasil dilaksanakan,” katanya.
Keberhasilan program ini pada akhirnya tidak hanya bergantung pada kepatuhan warga memilah sampah, tetapi juga kesiapan pemerintah menyediakan infrastruktur, edukasi, dan pendampingan yang memadai. Tanpa itu, perubahan dari pola "kumpul-angkut-buang" menuju pengelolaan sampah berbasis sumber dikhawatirkan hanya akan menjadi beban baru bagi masyarakat.





