Seorang pegawai KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto terungkap diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dalam aksinya, dia diduga membocorkan informasi soal penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap Anom. Dia beraksi bersama ayahnya sendiri, Lilik Budi Suprianto.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Setya Budi Dias Oktavianto berstatus sebagai staf administrasi. Dias disebut merupakan polisi yang diperbantukan di KPK.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujar Budi.
Merujuk situs KPK, Dias tercatat pernah menjadi ajudan Pimpinan. Berikut jejak kariernya di KPK:
Ajudan Pimpinan (Januari 2017-2020)
Staf Sekretariat Pimpinan (2021-2022)
Penata Keprotokolan Sekretariat Pimpinan (2023)
Pengelola Keprotokolan Sekretariat Pimpinan (2024-2025)
Pimpinan yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex membenarkannya saat dikonfirmasi.
"Iya selama 9 tahun jadi ajudan saya. Saya menilai kinerja yang bersangkutan baik dan profesional selama mendampingi saya," kata Alex, Jumat (31/7).
"Saya jamin sepengetahuan saya, kecuali yang tidak saya ketahui, yang bersangkutan tidak macam-macam. Saya juga tidak pernah menyuruh yang bersangkutan untuk berbuat yang menyalahi peraturan," sambungnya.
Dias dan ayahnya diduga mendapat uang Rp 1,2 miliar dari hasil memeras Anom.
Uang yang diberikan Bupati Pemalang itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya. Dua klaster pemerasan ini kemudian terungkap melalui OTT KPK pada 28 Juli 2026.
Dias dan ayahnya sudah ditahan penyidik KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan. Mereka belum berkomentar mengenai kasusnya tersebut.
Terkait kasus pemerasan tersebut, KPK menegaskan sikap zero tolerance atau tak menoleransi segala bentuk pelanggaran di dalam KPK dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.





