TABLOIDBINTANG.COM - Teddy Pardiyana menyambut dengan rasa syukur putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang menetapkannya sebagai salah satu ahli waris mendiang Lina Jubaedah.
Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Ia menjelaskan bahwa putusan banding telah diterbitkan melalui sistem e-court pada 22 Juli 2026 dan mengubah putusan Pengadilan Agama Bandung sebelumnya.
Menurut Wati, kliennya menerima keputusan tersebut dengan penuh rasa syukur karena menganggap hasil persidangan telah memberikan kepastian hukum.
"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum," ujar Wati Trisnawati kepada wartawan.
Wati menambahkan, putusan itu juga mengakui posisi Teddy dan putranya, Bintang, sebagai bagian dari ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.
Meski demikian, Wati menegaskan proses hukum belum benar-benar berakhir. Pihak keluarga mendiang Lina masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila tidak menerima putusan banding tersebut.
Hingga kini, pihak Teddy Pardiana belum melihat adanya pengajuan memori kasasi melalui sistem e-court. Sesuai aturan, tenggat waktu pengajuan kasasi berlangsung selama 14 hari sejak putusan banding diberitahukan kepada para pihak.
Dengan demikian, batas akhir pengajuan kasasi diperkirakan jatuh pada 4 Agustus 2026.
Jika tidak ada upaya hukum lanjutan hingga tenggat tersebut berakhir, maka putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung berpotensi memperoleh kekuatan hukum tetap.




