Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. KPK mengaku masih mempelajari putusan tersebut.

"Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Budi mengatakan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap resmi atas vonis tersebut. Dia mengatakan hakim telah menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah.

"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Riau Banding Vonis 2 Tahun Penjara: Saya Merasa Ini Penuh Rekayasa




(ial/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Gunakan Pelanggaran Pasal yang Dibatalkan MK, 6 Hakim Dilaporkan ke KY
• 21 jam laludisway.id
thumb
Bea Cukai Sebelumnya Tangkap Pramugari Malaysia Airlines: Pakai Vape Etomidate
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Mobil Pikap Tabrak Truk Tewaskan 2 Orang
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Instruksikan Daerah Bersih dan Indah Demi Gaet Wisatawan
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KY Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
• 19 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.