REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Syamsul didakwa melakukan pemerasan terhadap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahannya untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Tindak pemerasan tersebut sempat ditentang oleh bawahannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan, kasus dugaan pemerasan oleh Auliya terjadi antara Februari-Maret 2026. Pada Februari, Syamsul memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono ke ruangannya. Pada momen itu, Syamsul menyampaikan bahwa dia membutuhkan dana THR yang dikumpulkan dari para kepala OPD Pemkab Cilacap.
Baca Juga
OTT Pemalang, KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp2,7 Miliar
Terungkap Bupati Pemalang Peras Anak Buah untuk Biaya Urus Perkara di KPK
4 Bupati Terciduk KPK, Ombudsman RI Peringatkan Maladministrasi Pelayanan Publik di Provinsi Jateng
Menindaklanjuti permintaan Syamsul, Sadmoko kemudian memanggil Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Cilacap, Subowo, dan dua asisten lainnya. “Selanjutnya Sadmoko Danardono menyampaikan bahwa terdakwa membutuhkan uang yang akan diberikan sebagai THR kurang lebih sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta,” kata JPU saat membacakan dakwaan terhadap Auliya.
Sadmoko lantas memerintahkan Subowo dan lainnya untuk berkoordinasi dengan para kepala OPD serta menyampaikan jumlah uang yang harus disetorkan. “Atas permintaan tersebut, Subowo menyatakan keberatannya dengan mengatakan, ‘Kenapa seperti ini harus ada?’, dan dijawab oleh Sadmoko Danardono bahwa ini merupakan permintaan dari terdakwa,” ujar JPU.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Mereka kemudian menghimpun dana untuk Sadmoko. Dari pemerasan tersebut, dana yang terhimpun untuk disetorkan kepada Syamsul yaitu sebesar Rp568 juta. “Bahwa perbuatan terdakwa selaku pejabat Cilacap bersama dengan Satmoko Danardono selaku Sekda Kabupaten Cilacap telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa beberapa kepala OPD untuk memberikan uang sejumlah Rp568 juta. Telah mengguntungkan diri sendiri atau terdakwa sejumlah total Rp568 juta,” kata JPU.