Hutan Kota di Jakarta Belum Merata: Keterjangkauannya Rendah di Kawasan Kumuh

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Di kota yang terus dipenuhi beton dan kendaraan, alam perlahan menjadi sebuah kemewahan. Padahal, berada di bawah rindangnya pepohonan atau sekadar menghirup udara segar dapat menjadi jeda dari ritme hidup perkotaan yang serba cepat.

Didi (32), seorang ayah asal Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, merasakan betul pentingnya ruang hijau bagi keluarganya. Hampir setiap sore, ia mengajak istri dan putri semata wayangnya mengunjungi taman atau hutan kota.

"Kalau punya anak, jadi sangat membutuhkan alam," kata Didi saat berkunjung ke Hutan Kota Indraloka, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (19/7).

Alisa, putri Didi yang berusia lima tahun, gemar mengamati dan berinteraksi dengan hewan. Karena itu, Didi sengaja mengajak putrinya lebih sering bermain di alam agar tidak terus-menerus menghabiskan waktu di depan layar ponsel.

"Biar aktivitasnya enggak main HP aja. Bermain dengan alam, artinya mengenal alam sekitar," ujarnya.

Tak hanya Didi, Apriyaman (42) juga rutin membawa anak-anaknya ke Hutan Kota Indraloka, setidaknya seminggu sekali. Baginya, hutan kota menjadi tempat untuk sejenak lepas dari polusi udara Jakarta.

"Buat paru-paru kita juga, buat oksigen, daripada kita ngirup asap mulu," kata Apriyaman.

Meski begitu, baik Didi maupun Apriyaman tetap harus menggunakan sepeda motor untuk mencapai hutan kota tersebut. Jarak dari rumah mereka sekitar satu kilometer, sehingga kendaraan dinilai lebih praktis, terutama saat membawa anak-anak.

Pengalaman berbeda dirasakan Pawit (42), warga Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur. Rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari sebuah kawasan yang oleh warga setempat disebut sebagai hutan kota. Namun, menurutnya, ruang hijau tersebut hanyalah lahan kosong yang tidak dikelola dengan baik.

"Ini cuma buat tanam-tanaman doang. Mending ke RPTRA, lebih bagus. Tapi kalau jarak, memang lebih dekat hutan kota," ujarnya.

Pengalaman ketiga warga tersebut menunjukkan bahwa keberadaan ruang hijau bukan sekadar soal ada atau tidak, tetapi juga soal kemudahan akses dan kualitas pengelolaannya.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa hutan kota bukan hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi, tetapi juga berkontribusi terhadap kesehatan fisik dan mental. Salah satunya dipaparkan dalam artikel jurnal Benefits of Urban Forest Healing Program on Depression and Anxiety Symptoms (2024), yang menyebut hutan kota dapat menjadi sarana forest healing atau terapi berbasis alam. Pendekatan ini dinilai relatif murah, aman, minim efek samping, dan mudah diakses masyarakat.

Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) sebenarnya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Regulasi tersebut mengatur bahwa 30 persen luas total wilayah sebuah kota harus berupa RTH. Mencakup taman kota, taman pemakaman umum, hutan kota, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai.

Di antara berbagai jenis RTH, hutan kota memiliki fungsi ekologis yang berbeda. Kepadatan pepohonan mampu menciptakan kawasan yang lebih sejuk sehingga membentuk cool island atau pulau dingin. Menurut Ketua Umum Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI), Rahman Andra, efek pendinginan hutan kota jauh lebih besar dibandingkan taman kota.

“Taman kota masih serve sebagai cool island. Tapi ya tentu dampaknya berbeda gitu ya antara kulkas besar dengan kulkas kecil,” jelas Rahman pada kumparan, Jumat (9/7),

Kemampuan ekologis tersebut membuat hutan kota berperan penting dalam mengurangi fenomena Urban Heat Island (UHI). UHI adalah kondisi ketika suhu suatu kawasan perkotaan jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah di sekitarnya akibat dominasi beton, aspal, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Rahman menjelaskan, ketika terdapat hutan kota di sekitar kawasan panas, udara yang tersedot akibat pergerakan massa udara panas akan digantikan oleh udara yang lebih sejuk dari kawasan berhutan.

“Angin itu kalau yang ditarik adalah udara-udara panas di sekitarnya juga ya sama juga bohong gitu kan ya. Nah, tapi bayangkan kalau yang ditarik itu adalah cool island-nya. Maka yang ketarik itu udara dingin,” jelas Rahman.

Ia menambahkan, bahkan satu pohon dengan tajuk yang lebar sudah mampu memberikan penurunan suhu yang terasa. Sebaliknya, kata dia, tanpa vegetasi peneduh, permukaan tanah dan bangunan akan lebih cepat menyerap panas matahari.

Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 menempatkan hutan kota sebagai salah satu instrumen pengendali iklim mikro. Regulasi tersebut menetapkan sedikitnya 10 persen luas wilayah kota idealnya berupa hutan kota.

Ketimpangan Nyata Hutan Kota Jakarta

Nyatanya, ketersediaan hutan kota di Jakarta masih jauh dari target minimal 10 persen luas wilayah kota. Hingga Juli 2026, Jakarta baru memiliki 213,10 hektare hutan kota yang tersebar di 49 titik. Luasan tersebut setara sekitar 0,32 persen dari total luas wilayah Jakarta. Dengan demikian, capaian hutan kota saat ini baru sekitar 3,2 persen dari target minimal 10 persen yang diamanatkan dalam PP Nomor 63 Tahun 2002.

Hutan kota paling banyak berada di Jakarta Timur (20 titik), disusul Jakarta Selatan (17 titik), Jakarta Utara (8 titik), Jakarta Barat (3 titik), dan Jakarta Pusat yang hanya memiliki satu hutan kota. Namun, persoalannya bukan hanya soal jumlah. Sebaran hutan kota juga belum merata, terutama jika dibandingkan dengan wilayah yang memiliki tingkat kekumuhan tinggi.

Untuk melihat pola tersebut, kumparan mengolah data sebaran hutan kota milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta serta data RW kumuh dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Analisis dilakukan dengan membandingkan lokasi hutan kota terhadap tingkat kekumuhan di setiap kelurahan.

Hasilnya menunjukkan bahwa dari 49 hutan kota yang ada, sebanyak 27 di antaranya berada di kelurahan yang tidak memiliki RW kumuh. Sementara hanya sembilan hutan kota yang berada di kelurahan dengan kawasan kumuh, baik kategori berat, sedang, ringan, maupun sangat ringan.

Ketimpangan tersebut juga terlihat dari sisi aksesibilitas. Mengacu pada rekomendasi WHO dan konsep 3-30-300, seseorang idealnya dapat mengakses ruang hijau dalam radius maksimal 300 meter dari tempat tinggalnya.

Adapun radius 300 meter sebagai batas layanan hutan kota mengacu pada kerangka ilmiah 3-30-300 yang diperkenalkan oleh Cecil Konijnendijk pada 2021 dan dipublikasikan dalam Journal of Forestry Research.

Berdasarkan analisis spasial menggunakan metode buffer 300 meter, kumparan menemukan hanya sebagian kecil kelurahan berkawasan kumuh yang memiliki akses terhadap hutan kota. Hasil analisis berbagis GIS (Sistem Informasi Geografis) itu dilakukan dengan menumpangtindihkan (overlay) dengan data sebaran kawasan kumuh per kelurahan.

Pada kelurahan dengan tingkat kekumuhan sedang, misalnya, hanya 16,95 persen yang memiliki akses terhadap hutan kota. Angka itu sedikit lebih tinggi dibandingkan kelurahan kumuh berat (14,63 persen), sangat ringan (14,29 persen), dan ringan (13,79 persen).

Sebaliknya, sekitar 44 persen kelurahan yang tidak memiliki kawasan kumuh telah terlayani oleh hutan kota. Temuan ini menunjukkan bahwa hutan kota di Jakarta masih lebih banyak terkonsentrasi di wilayah nonkumuh. Akibatnya, warga yang tinggal di kawasan dengan tingkat kekumuhan tinggi justru memiliki akses yang lebih terbatas terhadap ruang hijau.

Menurut Rahman, ketimpangan tersebut berpotensi memutus konektivitas ekologis (ecological connectivity), yaitu hubungan antarruang hijau yang memungkinkan ekosistem tetap berfungsi secara optimal. Sebaliknya, kalau habitat terfragmentasi oleh jalan, permukiman, atau alih fungsi lahan, pergerakan spesies bisa terhambat dan ekosistem jadi lebih rentan.

“Hutan kota itu kalau bisa terus diadakan tentu semakin baik. Jangan berhenti di jumlah dan luasan,” jelas Rahman.

“Fokus kita sekarang di ecological connectivity dan keberlangsungannya supaya kita semua bisa mendapatkan environmental services nya,” tutur Rahman.

Mengapa Sebarannya Tidak Merata?

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Hutan dan DAS Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Arie Fajar Septa, mengakui bahwa penyebaran hutan kota di Jakarta memang belum merata.

Menurut Arie, salah satu penyebabnya adalah pendekatan pemerintah yang masih bersifat pasif dalam pengadaan lahan. Dinas hanya dapat menyiapkan anggaran pembelian lahan dan menunggu masyarakat menawarkan tanahnya untuk dijadikan ruang terbuka hijau.

“Maksudnya dalam arti kata pasif itu kita sediakan anggaran kemudian kalau ada penawaran masyarakat untuk terkait pembebasan RTH itu baru bisa direspon,” jelas Arie saat diwawancarai kumparan via zoom pada Kamis (2/7).

Hal ini, kata dia, menyebabkan lokasi hutan kota terkesan sporadis dan tidak selalu berbasis pada perencanaan strategis atau kebutuhan pemerataan di daerah yang masih kosong. Selain itu, kata dia, harga tanah yang tinggi di sejumlah wilayah membuat banyak pemilik lahan lebih memilih menjual asetnya kepada pengembang swasta dibandingkan kepada pemerintah.

“Kita berharap juga ke beberapa masyarakat, baik itu instansi pemerintah maupun masyarakat mungkin swasta maupun masyarakat yang memiliki lahan cukup besar, itu diharapkan bisa dia mereka dapat berpartisipasi untuk menjadikan lahannya itu untuk hutan kota,” tambah Arie.

Saat ini, kata dia, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta berupaya mengoptimalkan lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal maupun yang masih terokupasi secara ilegal. Salah satunya di Rawa Buaya, tempat dua bidang lahan seluas 1,1 hektare dan 5,1 hektare akan digabung menjadi satu kawasan hutan kota. Kawasan ini juga dirancang terintegrasi dengan pembangunan waduk untuk mengurangi risiko banjir tanpa menghilangkan fungsi ruang hijau.

Di sisi lain, WALHI menilai pendekatan tersebut belum cukup. Kepala Departemen Keorganisasian WALHI, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan pemerintah seharusnya lebih proaktif menggunakan kewenangannya dalam penataan ruang dan pengadaan lahan.

“Kuncinya tuh di keberanian pemerintah. Jadi, pemerintah, seharusnya ketika dia mengevaluasi tata ruang. Wilayah-wilayah yang melanggar tata ruang,seharusnya dievaluasi aja,” katanya saat berbincang dengan kumparan via Google Meet pada Senin (20/7).

Selama pembangunan hutan kota masih bergantung pada ketersediaan lahan yang dijual warga, kata dia, keluarga seperti Didi yang tinggal di kawasan minim ruang hijau akan tetap harus menempuh perjalanan lebih jauh hanya untuk mendapatkan udara yang lebih sejuk.

“Dia harus berani mengembalikan wilayah-wilayah yang terbangun itu, dikembalikan menjadi hutan kota,” tegas Bagus.

Liputan ini didukung oleh Indonesia Data Journalism Network (IDJN) melalui fellowship Data Journalism Hackathon 2026


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Perang Ukraina Bisa Lebih Lama dari Perang Dunia I dan II
• 1 jam laludetik.com
thumb
Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan kepada 14 Legislator Partai Perindo
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000, Buyback Tembus Rp2,398 Juta per Gram
• 7 jam laludisway.id
thumb
Rampung Diperiksa Kortas Tipikor, Eks Wakapolri Oegroseno Beri Penjelasan
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.