TANGERANG, KOMPAS.com - Pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO (39) penyelundup 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu sudah tiga kali beraksi di Indonesia.
Hasil pemeriksaan, tersangka MSO mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan, MSO mengaku telah dua kali menyelundupkan narkoba ke Jakarta dan satu kali ke daerah lain.
"Dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia," ujar Awaludin dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Pilot Maskapai Asing Ditangkap di Bandara Soetta, Diduga Selundupkan 70.114 Butir Ekstasi
Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan seluruh aksi penyelundupan yang pernah dilakukan tersangka.
"Dan itu tidak tertutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga menduga, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.
Dugaan itu muncul setelah pihaknya melakukan pemeriksaan awal dan proses penyidikan yang saat ini masih terus dikembangkan.
"Apakah yang bersangkutan ada indikasi terlibat dalam jaringan internasional? Dugaannya iya," kata dia.
Baca juga: Pilot Maskapai Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu, Ditangkap di Bandara Soetta
Dengan adanya dugaan tersebut, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan dan penetapan MSO sebagai tersangka.
Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
"Apakah dia pengedar? Jelas. Karena apa? Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)," jelas dia.
Sebelumnya, MSO ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026) setelah kedapatan membawa 14 bungkus berisi 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu di dalam tas tangan saat tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: 27 Tahun Agus Jadi Pekerja Kremasi, Taklukkan Rasa Takut demi Keluarga
Hasil tes urine juga menunjukkan MSO positif mengonsumsi metamfetamin, MDMA, dan kokain.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang diduga melibatkan tersangka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




