Polda Metro Jaya dan Polres jajaran mengungkap 769 kasus dalam Operasi Berantas Jaya yang digelar pada periode 4 sampai dengan 18 Juli 2026. Selama penindakan, polisi meringkus 729 tersangka.
"Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 729 tersangka, terdiri dari 705 tersangka dilakukan penahanan dan 24 tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Dekananto mengatakan, mereka ditangkap atas kasus pencurian bermotor (curanmor) hingga begal. Dari 729 tersangka yang diamankan terdapat 35 residivis, sementara 694 nonresidivis.
Dalam operasi ini, penyidik berhasil mengamankan 839 barang bukti, dengan rincian uang tunai sebesar Rp 10.763.000, 11 pucuk senjata api, 27 bilah senjata tajam dan 428 unit kendaraan bermotor roda dua.
Polisi juga menyita 21 unit mobil, 150 unit telepon genggam, 71 butir peluru, 119 buah kunci T yang digunakan untuk membobol motor korban hingga 12 unit air gun.
Dekananto mengatakan, Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran tidak hanya mengungkap tindak pidana, tetapi juga menyelamatkan dan mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemiliknya. Pihak kepolisian, kata Dekananto, akan terus menindak para pelaku kejahatan.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 62 unit kendaraan roda dua dan lima unit kendaraan roda empat akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses identifikasi kepemilikan dan administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Operasi Berantas Jaya digelar dalam rangka menciptakan situasi kondusif. Melalui operasi tersebut, Polda Metro Jaya dan jajaran berkomitmen dalam menjaga Jakarta demi memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.
(wnv/mea)





