Kepala HR Perusahaan Dipenjara karena Tak Setorkan Rp374 Juta Iuran BPJS Ketenagakerjaan

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan putusan pidana penjara 2 tahun 3 bulan kepada Kepala Human Resources (HR) PT BSS karena terbukti tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, PT BSS bergerak di bidang manufaktur produk pangan, bahan kimia, dan produk plastic, dengan fokus utama pada olahan singkong dan pemanis berlokasi di Krian Sidoarjo.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa, (23/6/2026), terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena secara sengaja tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari para karyawan sejak tahun 2019 sampai Oktober 2024 dengan nilai sebesar Rp374.144.975.

Putusan tersebut berdasarkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Irvansyah Utoh Banja Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengatakan, putusan ini menjadi bentuk penegakan hukum dan pemberian efek jera terhadap pelanggaran kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami selalu mengedepankan edukasi dan pembinaan. Namun apabila terdapat unsur kesengajaan yang merugikan hak pekerja, tentu penegakan hukum menjadi langkah yang harus ditempuh,” ujar Irvan dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (31/7/2026).

Menurut Irvan, pelanggaran berupa tunggakan atau tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan berpotensi menghambat pekerja dalam memperoleh manfaat program jaminan sosial.

Kondisi tersebut dapat berdampak pada tertundanya perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kematian, kecelakaan kerja, maupun memasuki masa hari tua.

Penggelapan uang iuran ketenagakerjaan itu, kata Irvan, pada akhirnya dapat memengaruhi kondisi ekonomi pekerja dan keluarganya.

Untuk ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan edukasi, pembinaan, dan pengawasan kepatuhan pemberi kerja dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Irvan menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menyetorkan iuran secara tepat waktu.

Pemenuhan hak normatif pekerja, khususnya atas perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, harus menjadi salah satu prioritas perusahaan.

“Kepatuhan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menjamin keberlangsungan perlindungan bagi tenaga kerja,” tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pemberi kerja supaya melakukan evaluasi kepatuhan secara berkala dan menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan undang-undang.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran secara tepat waktu sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan terhadap tenaga kerja,” pungkasnya.(wld/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Tangkap Kurir 100 Gram Sabu saat Naik Bus di Tol Pekalongan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pria Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Jakbar Ditembak di Kaki Saat Ditangkap
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Migran Coba Berenang dari Maroko ke Ceuta, Spanyol, 15 Ditemukan Tewas
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IM57+ Minta Hukuman Lebih Berat untuk Staf KPK Tersangka Korupsi Pemalang
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Sinopsis WAJAH CINTA YANG LAIN SCTV Episode 27, Hari Ini Jumat 31 Juli 2026: Davin Makin Salah Tingkah Dekat Ariana, Telepon Misterius Berujung Kepani
• 12 menit lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.