HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Proyek triliunan rupiah di Sulawesi Selatan kini berada dalam pengawasan langsung KPK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa celah korupsi. Tim KPK bahkan turun langsung meninjau sejumlah lokasi proyek strategis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) IV.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah IV melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur skema Multi-Years Project (MYP) 2025–2027 milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Total nilai program pembangunan tersebut mencapai Rp3,7 triliun dan mencakup sektor jalan, irigasi, hingga fasilitas kesehatan.
Hasil evaluasi sementara menunjukkan progres pembangunan masih berada dalam jalur yang diharapkan. Berdasarkan verifikasi lapangan hingga 29 Juli 2026, pekerjaan preservasi jalan pada Paket IV dinilai berjalan sesuai rencana.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi di lapangan per 29 Juli 2026, realisasi progres fisik pada pekerjaan Preservasi Jalan Paket Empat secara umum masih terkendali serta dalam kategori berjalan baik,” kata Kepala Satgas Koorsup KPK IV.2, Tri Budi Rochmanto seperti dilansir Antara, dikutip Jumat (31/7/2026).
Selama tiga hari pemantauan, tim KPK mengunjungi sejumlah titik proyek yang tersebar di Kabupaten Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), dan Wajo. Beberapa ruas jalan yang ditinjau meliputi jalur Pinrang–Batas Rappang, Mario–Binabaru–Batas Kabupaten Pinrang, Batas Kabupaten Sidrap–Malimpung, hingga ruas Impa-Impa–Anabanua di Kabupaten Wajo.
Selain pembangunan jalan, perhatian juga diarahkan pada proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Alakarajae dan Bilokka di Kabupaten Sidrap. Dalam kunjungan tersebut, tim KPK turut berdialog dengan konsultan pengawas, pelaksana proyek, dan pejabat terkait guna memperoleh gambaran perkembangan pekerjaan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Secara khusus, Proyek Preservasi Jalan Paket IV memiliki nilai anggaran sekitar Rp615,6 miliar. Program ini mencakup peningkatan dan pemeliharaan 15 ruas jalan dengan total panjang mencapai 286,80 kilometer yang tersebar di Kabupaten Barru, Soppeng, Wajo, dan Bone.
Sementara itu, proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Paket III memiliki nilai investasi sekitar Rp89,8 miliar sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan irigasi bagi sektor pertanian di Sulawesi Selatan.
Seluruh proyek tersebut merupakan bagian dari program pembangunan skema Multi-Years Project (MYP) Tahun Anggaran 2025–2027 yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi. Anggaran sebesar Rp3,7 triliun difokuskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan, jaringan irigasi, serta rumah sakit.
Karena nilai proyek yang sangat besar, KPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar terus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Tri Budi Rochmanto, koordinasi tersebut penting untuk mengantisipasi berbagai dinamika pelaksanaan proyek, mulai dari eskalasi harga material, kemungkinan penerapan skema penyesuaian nilai kontrak (price adjustment), hingga tata kelola pengadaan barang dan jasa agar tetap sesuai regulasi.
Ia menegaskan bahwa fungsi koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bertujuan memastikan proyek strategis nasional maupun daerah dapat berjalan efektif tanpa mengesampingkan aspek pencegahan korupsi.
“KPK berkomitmen terus mendampingi Pemprov Sulsel agar proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah ini dapat terselesaikan tepat waktu dan tepat guna demi kemanfaatan masyarakat luas, tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku,” tegas Tri Budi.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Tim Koorsup KPK didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri atas Inspektorat, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang. Pendampingan lintas instansi itu diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek hingga selesai. (*)





