Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif bus TransJabodetabek (TransJ) rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp 15 ribu. Tarif tersebut berlaku mulai 1 September 2026.
"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta, ya, dengan tarif Rp 15 ribu," ujar Kadishub DKI Budi Awaluddin kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Jumat (13/7/2026).
Budi mengatakan tarif tersebut merupakan penetapan, bukan kenaikan. Setelah melalui uji coba. Pemprov DKI menetapkan tarif.
"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba, ya. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial, ya," ungkapnya.
Dia mengatakan tarif Rp 15 ribu berlaku melalui rute Blok M-Bandara Soetta. Tarif baru ini mulai ditetapkan pada 1 September 2026.
"Ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, ya, hanya tarif bandara. Tarif bandara itu Blok M-Soekarno Hatta, cuma satu rute saja. Dan berlakunya 1 September 2026, sambil 1 bulan kita mensosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan masyarakat untuk menerima tarif ini," ungkapnya.
Saksikan Live DetikSore:
(dvp/jbr)





