Beda dengan Febrie! NH Muncul Berompi Pink Usai Jadi Tersangka Baru TPPU Kasus Eks Jampidsus

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung menetapkan seorang berinisial NH sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan perkara mantan Jampidsus, Febri Adriansyah.

Usai menjalani pemeriksaan, NH keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (30/7/2026).

Beda dengan Febrie, NH mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan.

Total penyidik memanggil 11 saksi, namun hanya delapan yang memenuhi panggilan, sementara tiga lainnya akan dijadwalkan ulang.

“Saksi yang datang ke gedung Kejagung Salah satu saksi yang hadir adalah Ferry Hongkiriwang alias Feri Boboho, yang sebelumnya sempat disebut dalam perkara ini oleh kuasa hukum tersangka lain Don Ritto,” kata Jurnalis KompasTV di lokasi.

Penetapan NH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Joshua

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • tersangka tppu
  • nh
  • febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Riset Peneliti Unpad: Campuran B25 Lebih Ideal Dibandingkan B50 di Indonesia
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Resmi! Pemain Jakarta Electric PLN Celeste Plak Pensiun dari Dunia Voli
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Sidang Kasus PT DSI: Eks Direktur Klaim Kasus Terjadi Usai Dirinya Tak Menjabat
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Janji Menggelora John Herdman untuk Fans Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Lecut Motivasi Jelang Lawan Timor Leste
• 1 jam lalubola.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000, Buyback Tembus Rp2,398 Juta per Gram
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.