TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Febian audah mendengar soal putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu ahli waris mendiang Lina Jubaedah.
Putusan tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy. Dengan keputusan tingkat banding itu, status Teddy sebagai ahli waris kini diakui secara hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Rizky mengaku telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. Putra sulung Sule itu memilih tidak terburu-buru mengambil langkah dan masih mempertimbangkan opsi hukum yang paling tepat.
"Ditunggu aja, aku sudah diskusi sama kuasa hukum aku perihal itu," ujar Rizky Febian saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Suami Mahalini itu menegaskan dirinya kini sedang mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
"Aku sedang mencari solusi yang terbaik seperti apa," lanjutnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Rizky berharap hubungan keluarga tetap terjaga. Menurutnya, komunikasi menjadi hal penting agar persoalan warisan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
"Jadi tetap ada komunikasi," katanya singkat.
Sebelumnya, Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025.
Setelah permohonan itu sempat ditolak di tingkat pertama, Teddy mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Meski demikian, perkara tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap karena pihak keluarga masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.




