Kasus Pilot Selundupkan Narkoba, Ini Respons Kedutaan Malaysia

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia merespons kabar penangkapan seorang pilot asal negaranya yang diduga melakukan penyelundupan narkotika.

Kasus Pilot Selundupkan Narkoba, Ini Respons Kedutaan Malaysia. (Foto: Magnific)

IDXChannel - Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia merespons kabar penangkapan seorang pilot asal negaranya yang diduga melakukan penyelundupan narkotika.

Menurut pernyataan yang diterima media,  pihak kedutaan mengonfirmasi seorang warga negara Malaysia ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga:
Pilot Malaysia Dibayar Rp220 Juta, Sudah Dua Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

"Pihak kedutaan menghormati proses undang-undang Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk akses konsuler kepada warga negara Malaysia berkenaan," kata pihak kedutaan dalam pernyataannya pada Jumat (31/7/2026).

Pada Rabu, Pilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram/kg (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:
Pilot Malaysia yang Selundupkan Narkoba Positif Sabu saat Terbangkan Pesawat ke Indonesia

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam pilot.

Baca Juga:
Penyelundupan 26 Kg Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Soeta, Pelaku Pilot Asal Malaysia

Kata Djaka, petugas kemudian mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.

Hasil interogasi awal juga menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia. 

Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik kepolisian sebagai bagian dari pengembangan perkara. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Neuron Digital Gandeng Tiga Mitra Perkuat Ekosistem Kecerdasan Bangunan
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ratusan Sopir Bentor Desak Penundaan Malioboro Full Pedestrian
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
50 Rumah Semipermanen Terbakar di Tallo Makassar, Api Baru Padam Setelah Dua Jam
• 12 jam laluharianfajar
thumb
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
GIIAS 2026 Resmi Digelar, Hadirkan Lebih dari 65 Merek Kendaraan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.