JAKARTA, KOMPAS – Anggaran pendidikan harus sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, bukan hal yang dapat ditumpangi program lain. Untuk itu, perlu diwaspadai upaya memasukkan kembali pembiayaan di luar komponen utama pendidikan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Peneliti dalam program Sekolah Aman, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Moch Lukman Hakim mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan 20 persen APBN, pada dasarnya menegaskan kembali sesuatu yang semestinya tidak perlu lagi dipersoalkan.
“Pos anggaran pendidikan sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, bukan hal yang dapat ditumpangi program lain,” kata Lukman melalui siaran pers, Jumat (31/7/2026).
Lukman mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 jelas memerintahkan 20 persen APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional. “Ketika anggaran yang dijamin konstitusi ini dialihkan untuk membiayai program lain tanpa dasar kebutuhan riil, negara bukan hanya keliru secara administratif, melainkan mengabaikan hak dasar warga negara yang semestinya ia lindungi,” katanya.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan pendidikan kita tidak baik-baik saja. Sebanyak 5 dari 10 ruang kelas rusak, dan lebih dari 60 persen perpustakaan sekolah juga rusak. Anehnya, anggaran perbaikan infrastruktur sekolah tahun ini hanya berkisar Rp14 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan anggaran MBG yang mengambil dari anggaran pendidikan sebesar Rp 223,5 triliun.
Pemotongan anggaran pendidikan untuk MBG juga turut menekan Transfer ke Daerah (TKD) bidang pendidikan. Akibatnya, banyak pemerintah daerah kesulitan memenuhi belanja rutin pendidikan, termasuk gaji guru. Tidak sedikit guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu mengalami keterlambatan pembayaran gaji, bahkan dirumahkan.
“Putusan MK ini pada dasarnya adalah koreksi atas praktik penganggaran yang sejak awal keliru,” tegas Lukman.
Menurut Lukman, YAPPIKA sebagai organisasi masyarakat yang mendukung pendidikan, meminta Pemerintah dan DPR mempercepat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027, tanpa menunggu APBN 2028. Hal ini sebagai bentuk itikad baik memulihkan hak pendidikan yang telah tergerus dua tahun terakhir.
“Tidak kalah penting, kami meminta Pemerintah dan DPR menolak segala upaya memasukkan kembali pembiayaan MBG ke dalam definisi anggaran pendidikan melalui jalur regulasi lain, termasuk RUU Sisdiknas dengan nomenklatur apa pun,” kata Lukman.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan di dalam draf RUU Sisdiknas inisiatif DPR per 8 Juli 2026, muncul pasal misterius yakni Pasal 23 yang diduga akan menjadi dasar hukum kebijakan MBG dalam sistem pendidikan nasional.
Isinya yakni “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam mengelola Pendidikan memberikan upaya kesehatan di Satuan Pendidikan termasuk upaya kesehatan jiwa yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan Pendidikan Nasional.”
Satriwan memaparkan, P2G menilai Pasal 23 draf RUU Sisdiknas tersebut berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan. “Frasa ‘memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan’ implementasinya bisa berupa MBG,” ujar Satriwan.
Menurut Satriwan, tidak seperti saat ini di mana program MBG hanya disebut dalam UU APBN 2026—itu pun dalam pasal penjelasan, bukan batang tubuh dan bukan pula disebut dalam UU Pendidikan. “Upaya kesehatan di sekolah itu kan bentuknya seperti Unit Kesehatan Sekolah atau UKS. Namun di RUU Sisdiknas disebut pengelolanya gabungan antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat. Dugaan kami, pasal ini akan jadi payung hukum MBG di kemudian hari,” kata Satriwan.
Amanat 20 persen anggaran pendidikan dari APBN tetap dijaga kemurnian tujuannya.
Dengan adanya putusan MK, lanjut Satriwan, dipastikan anggaran MBG tidak boleh lagi menggunakan 20 persen anggaran pendidikan. “Dengan adanya pasal berbau MBG di RUU Sisdiknas, sangat disesalkan. Ternyata pemerintah pusat dan DPR bukannya sadar akan gugatan masyarakat, justru malah makin besar niatnya mengambil anggaran pendidikan untuk MBG. Padahal MBG bukan komponen utama pendidikan,” ujar Satriwan.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mewakili Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada akhir April 2026 menilai, terdapat persoalan mendasar dalam pelaksanaan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Menurut dia, tafsir pemerintah saat ini membuat anggaran pendidikan dapat dibebani program yang secara substansi bukan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional, salah satunya program MBG.
Bivitri mengingatkan agar amanat 20 persen anggaran pendidikan dari APBN tetap dijaga kemurnian tujuannya. Jangan dibiarkan meluas penafsirannya sehingga membebani anggaran pendidikan dengan program yang pada hakikatnya bukan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional.
”Apakah setiap program yang menyasar siswa dapat dihitung sebagai anggaran pendidikan? Apakah layanan kesehatan, bantuan pangan, sanitasi, atau program bantuan sosial lain yang disalurkan melalui sekolah juga dapat dimasukkan sebagai anggaran pendidikan?” kata Bivitri.
Direktur Article 33 Indonesia, Santoso, mengatakan mendefinisikan ulang anggaran pendidikan agar fokus pada peningkatan akses dan mutu semestinya dituangkan dalam RUU Sisdiknas. ”Penggunaan anggaran harus fokus pada pencapaian tujuan, antara lain wajib belajar dan peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Ketua Komisi X DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengakui kelemahan utama UU Sisdiknas saat ini terletak pada definisi belanja pendidikan yang terlalu elastis. DPR merumuskan pemanfaatan anggaran yang lebih limitatif. Tujuannya agar program seperti MBG, yang secara konseptual berada di ranah kesehatan dan perlindungan sosial, tidak bisa lagi dibiayai dari pos pendidikan hanya karena dilaksanakan di sekolah.
Dalam Pasal 232 draf RUU Sisdiknas, penggunaan anggaran pendidikan nasional meliputi: biaya satuan pendidikan; biaya penghasilan pendidik dan tenaga kependidikan; biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; biaya pribadi peserta didik; dan dana abadi di bidang pendidikan.
Diatur juga bahwa pengalokasian pendanaan pendidikan nasional tidak termasuk untuk pendidikan kedinasan. Selain itu, tidak untuk pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dalam lingkungan kementerian/lembaga serta oleh Pemerintah Daerah.





