Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Minta Dilindungi LPSK

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

LPSK menerima permohonan perlindungan dari Ferry Hongkiriwang. Ferry adalah saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Ketua LPSK Achmadi menyebut, permohonan tersebut masih dalam tahap telaah dan asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon.

"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Achmadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (31/7).

Achmadi menjelaskan, sejak awal pengungkapan perkara ini ketika masih ditangani Polri, LPSK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Saat ini, penanganan perkara ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.

Achmadi menegaskan bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Menurut dia, dalam menjalankan mandat tersebut, setiap permohonan pelindungan dilakukan penelaahan dan asesmen terhadap kebutuhan pelindungan pemohon. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan/atau korban.

LPSK menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Secara terpisah, penyidik Kejaksaan Agung juga berencana menitipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap Ferry yang saat ini masih berstatus saksi.

"Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK, ya. Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7).

Rudi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferry dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam dugaan korupsi penanganan hukum perkara ASABRI maupun Jiwasraya. Menurutnya, pola pemeriksaan terhadap Ferry sama dengan yang dilakukan terhadap Tan Kian.

Belum ada keterangan dari Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang soal pemeriksaan ini.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dalam penanganan hukum perkara ASABRI serta pencucian uang. Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.

Saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait perkaranya, dia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementerian Agama Ajak Masyarakat Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas pada 1 Agustus
• 12 jam lalupantau.com
thumb
AKBP Benny Cahyadi Resmi Jadi Kapolres Sukabumi, Disambut Pedang Pora
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Pegadaian Resmi Teken Kerja Sama dengan Kejari Jaksel, Fokus Lindungi Aset Negara
• 17 jam laludisway.id
thumb
DJP Jatim I: Babinsa Tak Bertugas Menagih Pajak, Hanya Mengembangkan Jejaring Informasi
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
GIIAS 2026: Mitsubishi Umumkan Strategi Global dan Luncurkan Xforce HEV
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.