JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan angkutan umum Transjabodetabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang sekarang disebut Transbandara sebesar Rp15 ribu.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penetapan tarif tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan kajian, termasuk dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Litbang Kompas, akademisi, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), hingga pengguna layanan.
BACA JUGA:Istana Targetkan Pusat MRO Pesawat Boeing di Bandara Kertajati Beroperasi Tahun Ini
“Berdasarkan hasil tadi, penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta dan juga kajian Litbang Kompas, masukan juga dari masyarakat, akademisi dan juga usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan angkutan umum,” ujar Budi di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Budi, biaya perjalanan Rp15 ribu tersebut bukan merupakan kenaikan tarif.
Sebab, layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya Rp3.500 masih dalam tahap uji coba sehingga belum memiliki tarif yang ditetapkan secara resmi.
BACA JUGA:Bandara Kertajati Bersiap Naik Kelas, Diproyeksikan Jadi Rumah Baru Industri Pesawat
“Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan, karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba,” jelasnya.
Budi menegaskan, tarif Rp15.000 ditetapkan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pengguna Transbandara.
“Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial,” katanya.
Budi menekankan jika penetapan tarif tersebut diresmikan hari ini, Jumat, 31 Juli 2026.
BACA JUGA:Pramono Prioritaskan Kenaikan Tarif Transjabodetabek Bandara, Usulan DTKJ Masih Dikaji
Namun, masyarakat baru akan dikenakan tarif resmi yang sebesar Rp15 ribu mulai 1 September 2026.
Budi menambahkan, keputusan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta kali ini hanya berlaku untuk layanan Transbandara dengan rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
- 1
- 2
- »




