Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap pria bernama Abdul Muid alias Dul (46) karena membawa narkoba saat menuju Surabaya dari Jakarta. Polisi menyebut barang haram itu didapat Dul dari residivis narkoba bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan.
"Sumber barang dari Iwan Sebastian alias Koh Iwan, pernah bersama di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019-2025," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Dalam perjalanannya, Dul berangkat menggunakan bus dari Jakarta lalu ditangkap saat berhenti di rest area. Dia ditangkap pada Sabtu (25/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"TKP penangkapan tersangka atas nama Abdul Muid alias Dul di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," kata Eko.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti di antaranya plastik berisi sabu hingga ponsel.
"Barang bukti yang diamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu buah plastik diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu taksiran 100 gram, satu unit Handphone Vivo Y27 hijau muda, satu unit handphone VIvo Y36 hitam," ungkapnya.
Polisi mengatakan Dul sudah dua kali mengedarkan narkoba di Surabaya. Dul menjual 100 gram sabu yang disimpan dalam plastik ziplock seharga Rp 35 juta hingga Rp 40 juta. Akibat perbuatannya, Dul terancam pidana penjara seumur hidup.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika Subsidair pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Th 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No. 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanya.
(tsy/idn)





