Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan pelindungan yang diajukan saksi berinisial FH dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan masih berada pada tahap telaah dan asesmen guna mengidentifikasi tingkat ancaman, sifat penting keterangan, serta kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon.
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," kata Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Achmadi menjelaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara dugaan TPPU eks Jampidsus masih ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seiring pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung, koordinasi tersebut terus dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum.
Ia menegaskan pemberian pelindungan kepada saksi dan korban merupakan amanat undang-undang. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.
Menurut Achmadi, setiap permohonan pelindungan akan melalui proses penelaahan dan asesmen guna memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dihadapi pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Achmadi.
Baca juga: Kejagung titipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke LPSK
Baca juga: LPSK dorong sinergi hulu-hilir penuhi hak restitusi korban TPPO
Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan masih berada pada tahap telaah dan asesmen guna mengidentifikasi tingkat ancaman, sifat penting keterangan, serta kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon.
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," kata Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Achmadi menjelaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara dugaan TPPU eks Jampidsus masih ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seiring pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung, koordinasi tersebut terus dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum.
Ia menegaskan pemberian pelindungan kepada saksi dan korban merupakan amanat undang-undang. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.
Menurut Achmadi, setiap permohonan pelindungan akan melalui proses penelaahan dan asesmen guna memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dihadapi pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Achmadi.
Baca juga: Kejagung titipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke LPSK
Baca juga: LPSK dorong sinergi hulu-hilir penuhi hak restitusi korban TPPO





