JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan pihaknya telah mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan tersebut berasal dari rekening virtual account yang terindikasi ganda, tidak sesuai dengan dapur yang beroperasi, atau terkait dapur yang belum beroperasi.
Baca Juga: Bantah! Polda Metro: Pelaku Curanmor Gunakan Kaos Polisi untuk Intimidasi, Bukan Anggota Polri
Sudaryono menegaskan seluruh temuan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut apakah terdapat unsur kesengajaan atau tindak pidana korupsi. Ia memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mitra maupun oknum di internal BGN.
Bagi pihak yang terbukti memiliki niat melakukan penyimpangan, BGN akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian dan menyerahkan proses hukumnya kepada aparat berwenang.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- sudaryono
- bgn
- Koruptor





