Rizky Billar Dimintai Keterangan Polisi terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

tabloidbintang.com
1 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh suami Lesti Kejora tersebut.

Billar mengatakan telah menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik dan kini menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Ya, saya sudah melakukan sebagaimana secara normatif dan sudah memberikan keterangan berupa beberapa pertanyaan tadi yang diajukan oleh penyidik. Tinggal nanti selanjutnya kita akan serahkan ke pihak yang berwajib," ujar Rizky Billar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7).

Menurut Billar, narasi yang beredar di media sosial telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadinya. Ia menyebut informasi yang diduga merupakan hoaks tersebut tidak hanya memengaruhi persepsi publik, tetapi juga membuat keluarganya ikut terdampak.

"Ada beberapa narasi-narasi yang saya anggap sangat memberikan impact negatif ya terhadap persepsi publik untuk saya pribadi. Dan tidak hanya saya pribadi, namun juga pengaruhnya ke keluarga saya juga," kata Billar.

Ia menambahkan, aktivitas sehari-harinya menjadi terganggu karena banyak anggota keluarga yang mempertanyakan isi unggahan yang beredar di media sosial.

"Di mana aktivitas saya terganggu, di mana banyak keluarga-keluarga dari jauh-jauh menanyakan hal-hal yang sesuai dengan narasi yang dibikin oleh si orang ini, si pembuat hoaks ini lewat unggahannya," sambung Billar.

Saat ditanya mengenai kerugian yang dialami, Billar menegaskan bahwa dampak terbesar yang dirasakannya adalah terhadap citra dan nama baiknya.

"Yang pasti terhadap ini ya, terhadap imej gitu dan nama baik juga," kata Billar.

Sementara itu, kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh, mengungkapkan bahwa enam akun media sosial yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran dengan bentuk yang berbeda-beda. Karena itu, pasal yang dikenakan terhadap masing-masing akun juga tidak sama.

"Beraneka ragam ya, karena memang ada beberapa akun. Jadi memang ada pasal-pasal yang disangkakan itu ada pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DEAL! Tiba di Kota Daeng, Luka Bulatovic Segera Gabung Latihan Perdana PSM Makassar
• 14 menit laluharianfajar
thumb
Apakah Spider-Man: Brand New Day Ada Post-Credit Scene? Jangan Buru-buru Keluar
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prakiraan Cuaca Wonosobo Jumat 31 Juli, Udara Kabur dan Berawan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.