Polri Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung, Transaksi Lewat IG

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja jaringan Medan-Jakarta-Bandung. Dalam kasus ini, penyidik menangkap dua tersangka, yakni Rizka Aulia dan Rizky Maulana Rahmawan, serta menyita sekitar 2,1 kilogram ganja.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan akan dikirim ke sebuah alamat di Jalan Arus Jati Nomor 36, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur.

“Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada paket mencurigakan yang akan dikirimkan ke Jalan Arus Jati Nomor 36 (Penerima RIZKA) yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat 2.134 gr,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Indah Cargo dan menerapkan metode control delivery terhadap paket tersebut. Pada Selasa (28/7) sekitar pukul 16.30 WIB, paket diterima oleh Rizka di alamat tujuan sebelum akhirnya perempuan itu diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, Rizka mengaku paket tersebut sebenarnya dipesan oleh Rizky Maulana Rahmawan yang berada di Bandung. Paket dikirim menggunakan nama dan alamat Rizka atas permintaan Rizky.

Berbekal keterangan itu, penyidik melakukan pengembangan ke Bandung. Rizky kemudian ditangkap di kawasan Cikutra Barat, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, pada Rabu (29/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Hasil interogasi menunjukkan Rizky memesan ganja melalui akun Instagram @jacksparrow_ melalui pesan langsung (direct message) dengan nilai transaksi Rp 14 juta. Ia juga diduga mengedarkan ganja di wilayah Bandung menggunakan akun Instagram @king.joyboy.

“Memesan paket narkotika jenis ganja melalui akun Instagram @jacksparrow_ via DM dengan harga transaksi Rp 14 juta,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket ganja dengan berat kotor sekitar 2.134 gram, dua unit telepon seluler, serta satu timbangan digital.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Rizka Aulia dan Rizky Maulana Rahmawan sama-sama positif mengandung THC atau zat yang terdapat dalam ganja.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Helikopter Terbang Rendah, Sejumlah Kios di Bandung Barat Rusak Diterjang Angin Baling-Baling
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan Jadi Kasespimmen Sespim Lemdiklat
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung Piala AFF 2026 Hari Ini: Timor Leste Vs Timnas Indonesia, Tonton di RCTI
• 9 jam lalubola.com
thumb
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 31 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi APBN 2026, Anggaran MBG Wajib Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.