JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Selanjutnya, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/7/2026).
Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi Paha Orang Dewasa
Berkas perkara Gus Yaqut sempat terlihat di halaman Gedung Merah Putih KPK saat proses pemindahan oleh petugas lembaga antirasuah. Terlihat, tumpukan berkas tersebut setinggi paha orang dewasa. Petugas pun memindahkannya menggunakan troli barang.
(Arief Setyadi )




