Terungkap! Pilot Malaysia Pembawa 26 Kg Ekstasi ke Indonesia Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan 26 kilogram pil ekstasi yang melibatkan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSO.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pilot maskapai Malaysia tersebut diduga bukan kali pertama menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Penyidik mengungkap MSO telah menjalankan aksi serupa sebanyak tiga kali dengan memanfaatkan jalur khusus awak pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:Perang Ukraina Masuk Tahun Kelima, Prabowo: Mungkin Lebih Lama dari Perang Dunia II

Dengan memanfaatkan jalur khusus bagi awak pesawat, MSO berupaya mengelabui petugas.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan analisis intelijen terhadap pergerakannya.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari hasil analisis intelijen terhadap pilot Malaysia Airlines penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas menaruh kecurigaan terhadap barang bawaan MSO. 

Pemeriksaan pun dilakukan hingga akhirnya ditemukan sekitar 26 kilogram pil ekstasi yang hendak diselundupkan ke Indonesia.

BACA JUGA:Daftar Rotasi Polri Terbaru, Kadiv Hubinter hingga Jajaran Kapolres

Selain itu, ditemukan pula 4 gram sabu di dalam tas tangan yang dibawanya.

"Jadi koper biasa dia tutupin di atasnya dengan baju. Tapi dengan jumlah 26 kilogram itu, hampir satu koper penuh isinya ekstasi," kata Hengky di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 31 Juli 2026.

Hengky menduga tersangka mengonsumsi narkotika saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.

Selain itu, ia juga menduga MSO nekat membawa narkotika karena merasa lebih mudah melewati pemeriksaan sebagai pilot yang menggunakan jalur khusus kru. 

Namun, Hengky menegaskan pengawasan terhadap kru penerbangan tetap dilakukan dengan standar yang sama seperti penumpang.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Benih Sawit Ilegal, Potensi Kerugian Petani Capai Rp42 Miliar per Tahun
• 5 jam lalupantau.com
thumb
BPDAS Mahakam Berau: Rehabilitasi mangrove perlu dilakukan terpadu
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Sistem VPTI Luncurkan, Perketat Pengawasan Barang Masuk ke RI
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Enam Dokter Internship Gugur: Mengembalikan Kawah Candradimuka Pendidikan Dokter
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Kemenbud Ajak Anak Muda Manfaatkan AI untuk Lestarikan Budaya Indonesia
• 16 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.