Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan paling lambat mulai tahun anggaran 2028.
"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?" kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menjelaskan pelaksanaan putusan tersebut akan mengacku pada anggaran tahun2028.
Sikap pemerintah secara keseluruhan adalah mengikuti ketentuan yang diatur dalam putusan MK terkait waktu pemberlakuannya.
"(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," ujarnya.
Implikasi Pemisahan Anggaran MBGPurbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini memasuki tahap penyelesaian finalisasi anggaran.
"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," katanya.
Pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan membawa potensi dampak fiskal yang memerlukan perhatian dan perhitungan lebih lanjut oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK ini dengan Presiden Prabowo Subianto belum dilakukan secara resmi.
"Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo)," ucapnya singkat.
Rincian Putusan Mahkamah Konstitusi terkait MBGMahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menilai bahwa Program MBG bukan merupakan komponen utama dalam pembiayaan pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar pemisahan anggaran tersebut dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan pada Kamis (30/7).
Dalam pertimbanga, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.
MK juga menguraikan secara rinci komponen utama pendidikan yang menjadi fokus pemenuhan anggaran minimum pendidikan, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, dan Indra Kusuma.





