Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami penyesuaian.
Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Perpres yang diteken Prabowo pada Juli 2026 itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Advertisement
penyesuaian tersebut menjadi yang pertama dalam delapan tahun terakhir, meski beban tugas Kemhan dan TNI terus bertambah.
penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
Dengan adanya kenaikan tukin diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Berikut daftar besaran kenaikan tukin prajurit TNI.
1. Kelas jabatan 1 berpangkat terendah naik sekitar Rp 600 ribu dari kini ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta.
2. Kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp 2.931.100 sampai Rp 5.472.100.
3. Kelas jabatan 9 hingga 11 mulai Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300.
4. Kelas jabatan 9 hingga 11 menerima tukin mulai Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300.
5. Kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin sebesar Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000.
6. Kelas jabatan 15, besaran tukin ditetapkan Rp 21.690.000,
7. kelas jabatan 16 sebesar Rp 30.058.800,
8. kelas jabatan 17 mencapai Rp 37.395.000.
9. Pejabat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima tukin sebesar Rp 44.874.000.
10. Pejabat bintang empat seperti kepala staf angkatan memperoleh tukin tertinggi, yakni Rp 48.613.500.




