Industri asuransi jiwa mulai memasuki fase baru dalam implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 atau International Financial Reporting Standard (IFRS) 17. Setelah mayoritas perusahaan menyelesaikan pembangunan sistem pelaporan keuangan baru, tantangan kini bergeser pada penguatan kualitas data dan penyelarasan proses pelaporan.
Head Working Group Keuangan dan Permodalan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Sisca Wirjawan mengatakan kualitas data menjadi faktor krusial agar implementasi PSAK 117 dapat berjalan optimal. Pasalnya, standar akuntansi baru tersebut mengandalkan Contractual Service Margin (CSM) engine yang membutuhkan data lengkap dan berkualitas.
“Sampai sekarang pun kita masih challenge adalah masalah data. Karena Contractual Service Margin (CSM) engine itu memerlukan data yang komplit, maka kematangan data itu yang benar-benar signifikan,” kata Sisca dalam media workshop di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Sisca, pada tahap awal implementasi PSAK 117, perusahaan asuransi terlebih dahulu harus membangun sistem baru untuk menghitung cadangan melalui CSM engine. Investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan sistem tersebut berkisar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar per perusahaan.
Namun, setelah sistem tersedia, tantangan berikutnya justru terletak pada kesiapan data. Hal itu karena PSAK 117 mengubah metode pengukuran cadangan dan penyajian laporan keuangan sehingga membutuhkan integrasi data yang lebih baik serta koordinasi lintas fungsi di dalam perusahaan.
“PSAK 117 itu tidak mengubah bisnis, tidak mengubah produk, tidak mengubah perusahaan asuransinya. Layanan dan semua sama, tidak ada yang berubah. Yang berubah itu cara kita mengukur cadangan dan menyajikan laporan keuangan,” ujar Sisca.
Selain kualitas data, proses audit juga masih menjadi tantangan dalam penerapan standar akuntansi baru tersebut.
Berdasarkan survei AAJI yang dilakukan pada Februari hingga Maret 2026, kendala terbesar yang dihadapi perusahaan asuransi adalah penyamaan interpretasi dengan auditor. Setelah itu, tantangan berikutnya adalah penentuan Contractual Service Margin (CSM), kesiapan data, serta penetapan asumsi tingkat diskonto.
“Kita melakukan survei bulan Maret atau Februari, kami dapatkan bahwa tantangan yang paling besar pada saat itu adalah interpretasi dengan auditor. Kemudian tantangan kedua itu menentukan CSM, kemudian persiapan data, serta asumsi tingkat diskonto,” ujarnya.
Di sisi regulasi, industri juga masih menunggu penyesuaian sejumlah aturan pendukung, termasuk kebijakan perpajakan dan ketentuan New Risk Based Capital (RBC) agar implementasi PSAK 117 dapat berjalan lebih optimal.
Baca Juga: Implementasi PSAK 117 Tuntas, Nasional Re Perkuat Tata Kelola Keuangan
Baca Juga: Taspen Life Cetak Lonjakan Laba Bersih 526,7% di Tengah Penerapan PSAK 117
Menurut Sisca, fokus perusahaan asuransi ke depan adalah memperkuat kualitas data sekaligus meningkatkan otomatisasi proses pelaporan keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat, konsisten, dan sesuai dengan standar akuntansi yang baru.
PSAK 117 merupakan adopsi IFRS 17 yang mengubah pendekatan pengakuan dan pengukuran kewajiban kontrak asuransi. Penerapan standar ini menuntut perusahaan asuransi melakukan penyesuaian sistem, proses bisnis, hingga pengelolaan data tanpa mengubah produk maupun model bisnis yang dijalankan.





