JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kejanggalan yang ditemukan terkait penetapan tersangka staf administrasinya dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, percakapan antara Setya Budi Dias (DIS) selaku staf administrasi KPK dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), menggunakan fitur hapus chat berkala. Anak dan ayah tersebut sama-sama menjadi tersangka.
"Kita sudah mengamankan barang bukti berupa handphone milik tersangka DIS dan penyidik menemukan ada kejanggalan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/7/2026).
Taufik menjelaskan, hal tersebut menjadi janggal lantaran fitur itu hanya diaktifkan pada percakapan dengan sang ayah. "Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain, misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain, itu tidak menggunakan itu," ujarnya.
Taufik menegaskan, penetapan tersangka terhadap staf administrasi KPK tersebut bukan hanya berdasarkan penggunaan fitur dimaksud. Menurut dia, pihaknya juga mengantongi keterangan terkait adanya transfer uang.
"Nah ini salah satunya, di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS," ucapnya.




