Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya Setiawan (33), pria yang diamuk massa usai dituduh mencuri sepeda motor di Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Mereka adalah, NR, MS dan MSR.
"Tiga orang telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan K kepada kumparan, Jumat (31/7) malam.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti lainnya. Dan hasilnya, tiga orang dianggap terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.
"Tiga orang tersangka berinisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia" bebernya.
Wawan menyebut, jumlah tersangka berpotensi bertambah. Sebab, penyidik masih terus melakukan pengembangan.
"Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang di kantongi penyidik, Polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum
"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.





