Liputan6.com, Jakarta - Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai saksi sekaligus dimintai pertanggungjawaban terkait pengawasan terhadap anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kembali bahwa Pardiman tidak terlibat dalam perkara yang menjerat dua tersangka berinisial MR dan DD.
Advertisement
“Kasat Resnarkoba Polres Tangsel tidak terlibat dengan dua tersangka, saudara MR dan saudara DD. Itu saya tekankan kembali,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Pardiman berkaitan dengan pengawasan melekat (waskat) sebagai pimpinan Satresnarkoba. Bidpropam mendalami tanggung jawabnya dalam mengawasi anggota yang diduga melakukan pelanggaran, baik kode etik maupun pidana.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Bidpropam dengan alasan waskat, pengawasan melekat seorang Kasat kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran ataupun kode etik ataupun pidana,” ujarnya.




