Open Dumping Dilarang Mulai 1 Agustus, Bantargebang Baru Sanggup Akhiri di 2029

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 1 Agustus sebagai akhir praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh tempat pemrosesan sampah. Bagaimana kesiapan DKI Jakarta sebagai pengelola Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) open dumping terbesar di Tanah Air: Bantargebang?  

Baru beberapa bulan belakangan, pemerintah DKI Jakarta tampak mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampahnya. Longsor maut pada awal tahun ini yang berujung pada penetapan eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai tersangka kasus pidana lingkungan tampaknya menjadi titik balik. 

Pada 30 April, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan warga untuk memilah dan mengelola sampah. Targetnya, hanya sampah residu yang perlu diangkut ke tempat pembuangan sampah. Dengan kata lain, mengurangi beban Bantargebang yang telah menampung sekitar 55 juta ton sampah.

Bersamaan dengan kebijakan tersebut, DKI Jakarta mulai membenahi Bantargebang untuk meninggalkan praktik open dumping. Namun, mengejar target penghentian penuh praktik tersebut pada 1 Agustus tampaknya mustahil. Pemerintah DKI Jakarta menargetkan open dumping baru benar-benar ditinggalkan pada 2029.  

"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping  menuju controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi, melalui keterangan resmi, pertengahan Juli lalu. 

Berbeda dengan open dumping yang membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengelolaan, controlled landfill menerapkan pemadatan dan penutupan sampah dengan tanah secara berkala untuk mengurangi bau dan pencemaran. Meski begitu, metode ini masih satu tingkat di bawah sanitary landfill yang telah dilengkapi sistem pengelolaan lindi dan gas metana secara menyeluruh.

TPST Bantargebang hanya akan terima sampah residu mulai 1 Agustus 2026 (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) (Katadata/Fauza Syahputra)
Era Gunung Sampah Bantargebang Berakhir 2029

Pemerintah DKI Jakarta membidik praktik open dumping di TPST Bantargebang dihentikan sepenuhnya pada 2029. Ini sejalan dengan target 100 persen sampah terkelola pada tahun tersebut, sesuai roadmap alias peta jalan yang dirancang pemerintah pusat.

Pada paruh kedua tahun ini, porsi sampah yang masih ditangani secara open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Sedangkan yang ditangani controlled landfill mencapai 8,39 persen, dan sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen. Sisanya, diharapkan tertangani antara lain lewat program pengurangan dan pemilahan dari sumber. 

Pada 2027, porsi sampah yang ditangani secara open dumping ditargetkan semakin turun menjadi 33,56 persen. Yang ditangani controlled landfill meningkat menjadi 16,78 persen, sedangkan yang diolah melalui fasilitas pengolahan mencapai 45,65 persen.

Pada akhir 2028, praktik open dumping di TPST Bantargebang ditargetkan berakhir. Sebanyak 66,44 persen sampah ditargetkan diolah melalui berbagai fasilitas, sedangkan 33,56 persen ditangani melalui sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.

“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan,” kata Dudi, melalui keterangan resmi, pertengahan Juli lalu.

Saat ini, sistem pengelolaan sampah di Bantargebang sudah mulai diubah bertahap menuju controlled landfill. Pada 17 Juli, media pelindung dipasang di atas Zona 2 Bantargebang. Selanjutnya, pengelola akan menerapkan sistem pergantian titik buang setiap tujuh hari. 

Menurut Dudi, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan. Selanjutnya, akan dilakukan pemasangan geomembrane alias plastik kedap air secara bertahap, untuk melindungi area timbunan dan mengurangi cemaran air lindi ke lingkungan.

Pengolahan sampah organik di Pasar Kramat Jati (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.)
Pilah-Angkut-Olah

“Pilah-Angkut-Olah. Ini adalah sistem baru yang diterapkan Pemerintah Jakarta dalam mengelola sampah di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dalam unggahan Instagramnya, pada Kamis (30/7).

Merujuk pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, baik pemerintah, warga, hingga pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe diminta proaktif memilah dan mengolah sampahnya secara mandiri.

Untuk sampah organik, pengolahan yang dianjurkan misalnya komposting, biodigester, atau pemanfaatan larva black soldier fly (BSF). Sedangkan, sampah anorganik bisa diolah di bank sampah unit atau offtaker lainnya dan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) dibawa ke tempat pembuangan sampah khusus B3. 

Sampah yang tidak dapat diolah kemudian dikirim ke TPST untuk dikelola dengan sistem controlled landfill atau diproses menjadi bahan bakar dengan fasilitas refuse derived fuel (RDF) maupun menjadi listrik melalui teknologi insinerator. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inovasi OLXmobbi di GIIAS 2026, Trade-in Mobil Makin Praktis
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Keracunan Gas AC Mobil saat Terjebak Banjir di Riau: Ayah Pingsan, Anak Tewas
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kebiasaan Sering Ngemil Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan, Ahli Gizi Jelaskan Alasannya
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jokowi Kembali ke NTT, Sukarelawan Sebut Seperti Menunggu Keluarga Pulang
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Hasan Nasbi soal Putusan MK Terkait MBG: Kita Masih Punya Waktu Transisi 2 Tahun
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.