JAKARTA, DISWAY.ID-- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti keterlibatan staf administrasi KPK dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi tolak ukur menurunnya kualitas KPK. Ia menilai, sistem kerahasiaan KPK mulai lonnggar dibanding sebelumnya.
BACA JUGA:Profil dan Jejak Karier Nurkholes Plt Bupati Pemalang, Pengganti Anom Widiyantoro Pasca OTT KPK
"Ya menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia, bocor gitu. Dulu meskipun saya ini dekat dengan KPK, ya hanya tahu laporan saya gitu. Bahkan laporannya itu sudah dikembangkan kayak apa aja, saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidik gitu," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, seharusnya rahasi antar internal KPK dijaga sangat ketat, bahkan untuk sesama personel administrasi sekalipun.
"Nah, saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia itu masih terjaga dengan baik. Termasuk pegawainya bagian admin, pegawainya yang bukan menangani itu gitu. Misalnya Satgasnya beda itu enggak tahu apa-apa. Kalau dulu betul-betul sangat apa? Sangat keras menjaga kerahasiaan, itu enggak boleh. Saling bocorkan itu juga enggak boleh. Satgas A menangani apa, bagaimana perkembangannya, ndak tahu," jelasnya.
BACA JUGA:Istri Bupati Pemalang Dibebaskan Pasca OTT, Ini Penjelasan Resmi KPK
Ia menilai, posisi ganda tersangka yang juga bertugas sebagai ajudan pimpinan dinilai memberikan ruang gerak luas untuk mengintip perkara-perkara yang sedang ditangani.
"Yang tahu hanya pimpinan dan deputi, dan Satgas itu ketika gelar perkara untuk membedahnya gitu. Bahwa kemudian lanjutannya apa, Satgas yang lain ndak tahu. Nah ini kok bagian apa? Administrasi, tapi juga nampaknya dia punya jabatan tuh sebagai ajudan pimpinan gitu," ujarnya.
"Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap tanda kutip lah ya, mencuri dengar, mencuri lihat gitu, dan melacak-lacak mana-mana perkara-perkara yang potensi bisa di- dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini kan sangat bahaya ini," sambung Boyamin.
BACA JUGA:Anak Buah Terjerat OTT Pemalang, KPK Janji Evaluasi
Mengacu hal itu, MAKI meminta kepada Presiden dan DPR untuk mengambil langkah konkret dengan membatalkan UU KPK hasil revisi guna mengembalikan integritas serta pengawasan yang ketat.
Menurutnya, pengawasan yang zero tolerance, yang sangat betul-betul tegas bisa menjaga nilai-nilai itu harus dikembalikan.
"Caranya bagaimana? Kembalikan ke Undang-Undang lama. Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 harus dicabut, dibatalkan, dan kembali ke Undang-Undang lama. Karena dengan Undang-Undang lama, nilai-nilai itu terjaga betul, integritas itu terjaga betul, loyalitas hanya kepada pemberantasan korupsi terjaga betul," kata Boyamin.
BACA JUGA:Oknum Staf KPK Terseret OTT, Diduga Peras Bupati Pemalang Bersama Ayahnya
- 1
- 2
- »





